10 Jun 2025
WIB
Berita Pemerintahan

Ditjen_imigrasi, kembali mengeluarkan kebijakan terbaru dalam hal visa dan izin tinggal kunjungan atau (ITK).

Izin Tinggal Kunjungan adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal dan berada di Wilayah Indonesia untuk waktu singkat dalam rangka kunjungan.

"Pemegang lzin Tinggal Kunjungan (ITK)
Tidak Bisa Ajukan Visa Tinggal Terbatas
(VITAS) Onshore". Dikutip dari laman resmi Instagramnya ditjen_imigrasi

Pemegang Izin Tinggal Kunjungan
wajib mengajukan alih status izin tinggal
di kantor imigrasi apabila ingin mendapatkan
ITAS dan bukan melalui pengajuan visa online.

Pengajuan VITAS melalui visa onshore
hanya diberikan kepada pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) / Izin Tinggal Tetap (ITAP) setelah menyelesaikan proses pengembalian dokumen keimigrasian.

Dengan ketentuan dalam hal sebagai berikut:
Satu, orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia,
Dua, anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia;

Tiga, repatriasi dan terakhir
Empat, eks Warga Negara Indonesia;
wisatawan lanjut usia mancanegara.

Selain itu, Izin Tinggal kunjungan bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam keadaan darurat, diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk.

Nah, Itulah Diantara kebijakan-kebijakan ditjen_imigrasi yang terbaru silahkan untuk di pelajari sekaligus di pahami. Info lebih lanjut dapat dengan mengakses. www.imigrasi.go.id. (HS/RED).

Share: