KOTA SERANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Punia Atmaja, menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum dan pendapat resmi terkait rencana pemutusan kerja sama pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR) sebelum secara resmi diambil alih oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Pendampingan dari Kejaksaan tersebut dimaksudkan agar proses pengambilan keputusan oleh Pemkot Serang berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan meminimalisir potensi persoalan di kemudian hari.
“Saya dengar dan saya pantau. Nanti saya akan bentuk tim terkait persoalan tersebut,” ujar Punia usai menghadiri rapat Forkopimda Kota Serang, di Puspemkot Serang, Selasa (28/10/2025).
Menurut Punia, setelah adanya permintaan resmi pendampingan dari Pemkot Serang, pihak Kejari akan mulai mengidentifikasi duduk persoalan, melakukan kajian hukum, serta menyusun mitigasi solusi dari berbagai aspek peraturan yang ada.
Nantinya, hasil kajian tersebut akan diserahkan kembali kepada Pemkot sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya.
“Kejaksaan itu memberikan pendampingan. Tugas pokoknya tetap di pemerintah daerah. Kami akan melihat apa permasalahannya, identifikasi dan mitigasi solusinya seperti apa, serta mengkajinya dari segi hukum. Nanti hasilnya akan kami serahkan ke pembuat keputusan, dalam hal ini Pemkot Serang,” jelas Punia.
Ia menegaskan, pendapat hukum dari Kejaksaan hanya bersifat rekomendatif dan tidak mengikat, karena keputusan akhir tetap berada di tangan Pemerintah Daerah.
"Nanti pemerintah akan membaca, ‘begini lho pendapat dari Jaksa pengacara yang mendampingi’. Tapi keputusan tetap di Pemda,” tegasnya.
Meski demikian, Punia belum bisa menjelaskan secara penjang lebar sambil menunggu ekspose dan mengetahui secara jelas duduk persoalan terkait kerja sama pengelolaan PIR yang dimaksud.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Serang dan PT Pesona Banten Persada selalu pengelola PIR sepakat untuk mengakhiri kerjasama, Senin (27/10/2025).
Meski demikian, terdapat sejumlah syarat yang diajukan pihak PT Pesona Banten Persada, agar pada prosesnya sesuai ketentuan dan tetap memperhatikan hak-hak perusahaan, menginhat kontrak kerjasama sebelumnya baru akan berakhir Tahun 2029.
“Kami sepakat dengan rencana ini, namun tentu ada beberapa syarat yang kami ajukan, mengingat kontrak kerja sama masih panjang dan hal ini akan berpengaruh pada penghasilan perusahaan,” kata CEO PT Pesona Banten Persada, Lutfi Ismail Ishak.
Termasuk mengenai nasib para karyawan yang selama ini bekerja di bawah pengelolaan PT Pesona Banten Persada.
“Kalau kerja sama benar-benar diputus, tentu ada karyawan yang terdampak. Ini juga perlu dipikirkan,” imbuhnya.
Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mengatakan bahwa hasil rapat ini menjadi langkah awal bagi Pemkot Serang untuk menata ulang pengelolaan PIR agar lebih maksimal dan berpihak kepada masyarakat.
Dengan beralihnya pengelolaan PIR, menurut Wahyu, Pemkot Serang bisa langsung menyusun langkah strategis untuk menata Pasar Induk Rau agar menjadi pusat perdagangan yang lebih tertib, bersih, dan berdaya saing tinggi di wilayah Banten melalui intervensi anggarannya.(DK/RED)
Share:
Categories
More News