20 Dec 2025
WIB
Berita Pemerintahan

Serang,- Mengikuti prosedur dan mekanisme sesuai peraturan undang-undang tentang angkutan Daring itu sudah di atur oleh PM 117 dan PM 118.

Kadishub Kota Serang, Heri Hadi mengatakan, sangat mengapresiasi atas keberadaan terbentuknya Banten On Time pada bulan desember 2020. Dengan satu hal yang di tuju, dengan adanya mekanisme pengguna harus di tempuh.

Catatan terpenting, supaya bisa menyeimbangi tarif pada angkutan daring ini agar tidak terkendala komplenan bagi pengguna aplikasi lainnya.

Heri Hadi berharap, peristiwa yang pernah terjadi agar tidak kembali lagi. Supaya bisa menyeimbangi tarif sesuai dengan angkutan daring lainnya.

Pemerintah menginginkan, agar kejadian yang pernah di alami oleh pengguna daring sebelumnya bentrok dengan pengguna lainnya akan hilang, karena kesalahpahaman bagi tarif yang tidak sesuai.

Harus selalu ikuti aturan dan mekanisme yang sudah berlaku, tentang teknis perijinan dan kewenangan lainnya, maka, penetapan tarif atas dan tarif bawah angkutan daring sepenuhnya tidak berada di pemerintah daerah, sepenuhnya itu berpihak pada langsung dari atas yaitu Kementerian Perhubungan RI.

"Sesama pekerja harus bisa baca situasi dalam mencantumkan tarif, jangan sampai ini menjadi bentrok kembali dengan adanya tarif yang seharusnya normal seperti yang lain, tetapi ini mengatur tarif dengan sendirinya", tegas Heri.

Dalam hal ini, Heri menyarankan, agar berkonsultasi pada bagian Kementerian Perhubungan RI secara langsung, supaya bisa menyesuaikan tarif yang beredar nantinya tidak disalahgunakan bagi angkutan daring lainnya.

Pemerintah daerah hanya bisa mensuport adanya aplikasi Banten On Time ini, karena kewenangan disini masih ada atasan yang lebih tinggi, untuk penentuan tarif, pemerintah belum bisa menanggapi karena bagian Kementerian Perhubungan RI yang punya peraturan perundang-undangan atas berdirinya angkutan daring tersebut. (FL/RED).

 

Pembuat Artikel : Fadlan Imam Febriawan

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH

Keyword:

Share: