20 Dec 2025
WIB
Berita Pemerintahan

Serang,- banyaknya referensi buku masih sedikit, sekolah-sekolah masih sempit dan belum memenuhi standart undang-undang perpustakaan.

Standart perpustakaan yang harus di miliki bagi setiap sekolah antara lain, untuk kapasitas ruangan bagi perpustakaan kurang lebih 50-100 meter persegi, mempunyai pengelola perpustakaan sendiri, Digitalisasinya harus dipenuhi dan buku harus memenuhi ruangan seluruhnya.

Perpustakaan di SDN Taman Baru 2 dan SMPN 5 Kota Serang untuk saat ini masih belum layak untuk digunakan, karena masih banyak kekurangan terhadap isi dan lokasi yang belum memadai untuk digunakannya perpustakaan.

Kadis Perpustakaan Wahyu Nurjamil berharap, menginginkan antara 5 sampai 10 sekolah untuk relokasi pengembangan di tahun depan terhadap perpustakaan di setiap sekolah nantinya. 

Kedepannya, Kadis Perpustakaan inginkan, pengembangan terhadap isi dan lokasi pada perpustakaan harus berjalan sesuai standart perpustakaan yang sudah ada, tidak hanya untuk menjadi tempat wisata, tetapi harus di pelajari hingga perpustakaan itu layak untuk di gunakan seterusnya.

Siswa-siswi sekolah pun sangat membutuhkan tempat baca perpustakaan yang nyaman dan tentram, tidak harus di gabungkan dengan tempat lain, seperti tergabung dalam 1 lokasi dengan ruang guru ataupun ruang siswanya.

"Itu suatu bentuk yang salah baginya, karena sesuai standart perpustakaan, tempat baca itu harus menyendiri, dan tidak terganggu dengan adanya gangguan terhadap apapun yang ada di sekitar selain buku yang harus di baca nantinya," tutup Wahyu Nurjamil. (FL/RED)

 

Penulis Artikel : Fadlan Imam Febriawan

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH

 

 

Keyword:

Share: