Malam menjelang lebaran, masyarakat kota serang sering melakukan kegiatan berbelanja pakaian baru atau pernak-pernik, kegiatan tersebut biasanya terpusat pada tempat perbelanjaan di kota Serang, sepanjang jalan dari Taman Sari sampai Pocis dijajakan berbagai barang jual, masyarakat selalu berduyun-duyun ke area tersebut untuk membeli barang dengan harga yang sangat miring, kegiatan berduyun tersebut disebut "Jedogan" Oleh warga kota Serang.
Di masa pandemi seperti ini tentulah kegiatan tersebut sangat diperketat, mengingat banyak warga yang bekerja sebagai pedagang pakaian, atau pedagang lainnya. Para pedagang dibolehkan berjualan sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan, namun kondisi yang sudah mengkhawatirkan dan terjadi lonjakan pengunjung, membuat para aparatur negara bertindak tegas.
Turun sebanyak 50 lebih anggota Satpol-pp, Dishub, TNI dan Polri semua tergabung dalam satuan Gugus Tugas Covid-19, penurunan personel sebagai upaya membubarkan kerumunan dan menertibkan pedagang yang sudah melanggar peraturan dengan menutup dan diminta untuk menghentikan kegiatan jual beli dan pembubaran paksa di area tersebut.
Kusna selaku Kasat Pol PP, memimpin langsung penertiban area Royal beserta jajaran lainnya. Ia mengatakan kegiatan ini sudah melebihi ambang batas ketentuan dan harus ditindak secara tegas, "pertama tondakan persuasif, sudah diberikan kesempatan berjualan, tapi jika tidak diindahkan maka kami akan menindak secara hukum yaitu pembongkaran paksa! " Tegasnya. (TY/RED).
Penulis Berita : Try Yudistira, S.Kom
Editor Berita : Bagus Setya Kurniawan, SH, MH
Keyword:
Share:
Tag
Categories
More News
PEMERINTAH KOTA SERANG