28 Jul 2024
WIB
Berita Pemerintahan
Sat, 30 Jan 2021 601 Views Operator

Serang,- Sabtu (30/01/2021). Pemerintah Provinsi Banten telah mengeluarkan peta sebaran COVID-19 di Wilayah Provinsi Banten, Senin lalu (25/1) dan diterangkan dalam infografis terdapat empat wilayah zona merah.

Empat zona merah di wilayah Provinsi Banten ini yaitu, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon dan Kota Serang.

Mendapati Kota Serang memasuki zona merah, Pemerintah Kota Serang mengeluarkan Instruksi Wali Kota Serang No. 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Serang.

Dalam Instruksi Wali Kota No. 1 tahun 2021 menjelaskan bahwa Pembatasan Kegiatan tersebut meliputi, Membatasi pekerja perkantoran dengan bekerja dirumah (WFH) sebanyak 75 persen, kegiatan belajar mengajar secara online, Kapasitas maksimal restoran atau cafe sebanyak 25 persen, membatasi waktu oprasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19:00 WIB, kapasitas maksimal acara pernikahan, keagamaan hanya 30 persen, kapasitas maksimal tempat ibadah dan wisata sebanyak 50 persen dan penutupan tempat olahraga dan hiburan.

Instruksi tersebut diterangkan langsung oleh Wali Kota Serang Syafrudin kepada awak media di Kantor Diskominfo Kota Serang.
"Surat sudah saya tanda tangani tanggal 26 kemarin, untuk WFH dan WFO itu sebanyak 75 persen WFH dan 25 persen WFO, kemudian untuk tempat hiburan dan olahraga tutup, kegiatan masyarakat keagamaan 50 persen dan hajatan 30 persen," Ucap Wali Kota Serang syafrudin.

Syafrudin juga menekankan Satgas COVID-19 hingga tingkat RT untuk dapat mensosialisasikan Instruksi Wali Kota ini.
"Kemudian juga kami (Pemkot Serang) menekankan kepada Gugus Tugas sampai tingkat RT untuk bisa mensosialisasikan keputusan Wali Kota yang udah di tanda tangan 26 kemarin," Ucapnya. (RAM/RED)

 

Pembuat Artikel : Robi Agmadori Manura, SM

Editor                 : Rizki Ikhwani, S. STP, M. Si

Share: