Hari Pertama PPKM Darurat, Pemerintah Kota Serang bersama Forkopimda melakukan monitoring. 

Hari Pertama PPKM Darurat, Pemerintah Kota Serang bersama Forkopimda melakukan monitoring. 

Hari Pertama PPKM Darurat, Pemerintah Kota Serang bersama Forkopimda melakukan monitoring. 

Serang,- Pemerintah Kota Serang bersama dengan Forkopimda Kota Serang melakukan monitoring pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Serang, sabtu malam, (3/7). 

Monitoring Pelaksanaan PPKM darurat yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Serang bersama dengan Forkopimda Kota Serang dibagi menjadi dua titik, titik pertama dipimpin oleh Wali Kota Serang Syafrudin dan titik kedua dipimpin oleh Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin. 

Wali Kota Serang Syafrudin menyampaikan bahwa, kegiatan ini merupakan monitoring hari pertama pemberlakuan PPKM darurat di Kota Serang, terlihat bahwa masih adanya aktivitas berkumpul di kafe-kafe dan masih adanya toko-toko yang masih buka melebihi ketentuan jam operasional, maka Pemerintah Kota Serang bersama Forkopimda Kota Serang pada pelaksanaan monitoring hari pertama PPKM darurat ini hanya memberikan teguran, sekaligus sosialisasi kepada masyarakat dan pemilik toko untuk membatasi jam operasional dan untuk tempat makan hanya melayani Take Away. 

"PPKM darurat ini kami laksanakan yang pertama adalah memberikan imbauan kepada Masyarakat dan pedagang yang masih buka pada malam hari ini, untuk membatasi jam operasionalnya sampai jam 8 malam saja, dan warung-warung makan atau kafe-kafe tidak menerima atau melayani makan ditempat tetapi hanya bisa memesan dan membawa pulang," Ucap Wali Kota Serang Syafrudin. 

Syafrudin juga menegaskan bahwa, jika Masyarakat atau pemilik toko, kafe ataupun warung makan yang tidak bisa mengikuti ketentuan PPKM Darurat ini akan ditindak tegas. 

"Apa bila besok masih ada yang tidak mengikuti ketentuan PPKM darurat ini, maka terpaksa dari pihak kami baik dari Pemerintah Kota maupun TNI, Polri akan menindak tegas dan bagi masyarakat yang tidak memakai masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan bisa jadi kita akan sidang ditempat," Tegasnya. 

Seperti yang diketahui bahwa, PPKM Darurat Jawa-Bali ini dilaksanakan mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. (RAM/RED)

 

Penulis Artikel : Robi Agmadori Manura, SM

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH