Halimi Berharap Dapat Bekerja Sama Dalam Urusan Bahasa Dan Hukum di Lingkungan Provinsi Banten.  

Halimi Berharap Dapat Bekerja Sama Dalam Urusan Bahasa Dan Hukum di Lingkungan Provinsi Banten.   

Halimi Berharap Dapat Bekerja Sama Dalam Urusan Bahasa Dan Hukum di Lingkungan Provinsi Banten.  

SERANG - Kurang lebih sudah mencapai usia 10 tahun kantor bahasa di Provinsi Banten dibawah naungan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia, selalu berusaha dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten Halimi Hadibrata saat memberikan sambutan penutupan dalam kegiatan edukasi bahasa dan hukum bagi tenaga profesional dan calon tenaga profesional di salah satu Hotel di Kota Serang, Rabu (31/03/2021).

"Mudah-mudahan semakin dikenal dan mudah-mudahan sebagian bapak atau ibu dapat menjadi mitra kami, kita bisa bekerjasama dalam menangani dan melayani masyarakat dalam urusan bahasa dan hukum baik itu diperadilan, masalah perundang-undangan atau peraturan daerah," ujar Halimi.

Tentu saja dari kantor bahasa Provinsi Banten, lanjut Halimi dalam istilah bahasanya tiada gading yang tidak retak, tentu saja dalam pelaksanaan hari ini masih banyak kekurangan dan dapat diperbaiki.

"Jadi kritik dan saran kami tunggu demi kebaikan kita bersama, kebaikan kantor bahasa provinsi Banten kedepannya," lanjutnya.

Halimi juga mengapresiasi para peserta yang tetap bersemangat untuk belajar dari hari pertama sampai agenda terakhir penutupan.

"Sekali lagi terimakasih sudah berpartisipasi dari setiap materi yang sudah disampaikan semoga kita dapat mendapatkan pengetahuan yang bermanfaat," katanya.

Diketahui, Kantor Bahasa Provinsi Banten Bidang Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menggelar kegiatan sosialisasi Edukasi Bahasa dan Hukum bagi tenaga profesional dan calon tenaga profesional pada Selasa (30/03) sampai Rabu (31/03).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyosialisasikan bahwa kantor bahasa di Provinsi Banten bersedia memberikan pelayanan bantuan ahli bahasa untuk masyarakat, kantor Peradilan atau jika dibutuhkan alhi dalam penyusunan peraturan daerah dari segi kebahasaan. (TY/RED).

 

Pembuat Artikel : Try Yudhistira S.Kom

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH