02 May 2025
WIB
Berita Pemerintahan

Serang,- Jum'at (28/05/2021). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan Rapat Koordinasi tindak lanjut PP No. 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dan PP No. 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah terkait kesiapan Online Single Submission (OSS) secara virtual.

Rapat koordinasi tersebut di ikuti oleh seluruh Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Indonesia termasuk Pemerintah Kota Serang secara virtual.

Wali Kota Serang Syafrudin menjelaskan bahwa, rakor Kemendagri tersebut bertujuan untuk memudahkan perizinan usaha di daerah maupun di pusat.

"Rapat ini intinya percepatan pelayanan perizinan, artinya memudahkan perizinan di daerah maupun di pusat," Ucapnya.

"Ini untuk bisa melayani para investor yang ada di daerah terutama di Kabupaten Kota untuk dipermudah dan dipercepat perizinannya," Tambahnya.

Syafrudin juga menjelaskan bahwa, sistem perizinan di Kota Serang sudah berbasis online dengan mendepankan kemudahan-kemudahan sehingga para investor dapat berinvestasi di Kota Serang.

"Sebenarnya OSS di Kota Serang sudah kita jalani ya sistem online dan di Kota Serang saya kira tidak ada masalah, dan kemudahan-kemudahan juga dibantu oleh sistem dan segala sesuatunya sampai saat ini tidak ada keluhan-keluhan," Ucap Wali Kota Serang Syafrudin. (RAM/RED). 

 

Penulis Artikel : Robi Agmadori Manura, SM

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH

Share: