Gubernur Banten Wahidin Halim dorong percepatan Rekonsiliasi Aset Daerah Pemekaran Kabupaten dan Kota Serang.

Gubernur Banten Wahidin Halim dorong percepatan Rekonsiliasi Aset Daerah Pemekaran Kabupaten dan Kota Serang.

Gubernur Banten Wahidin Halim dorong percepatan Rekonsiliasi Aset Daerah Pemekaran Kabupaten dan Kota Serang.

Serang,- Jum'at (28/052021). Gubernur Banten Wahidin Halim sebagai Wakil Pemerintah Pusat mendorong untuk segera melakukan langkah-langkah konkrit dalam rangka rekonsiliasi aset daerah pemekaran.

Rapat Koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar dan diikuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Direktur Koordinasi Supervisi Brigjen Pol Yudhiawan, Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Tb. Entus Mahmud Sahiri beserta jajarannya, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin beserta jajarannya.

Sekda Provinsi Banten Al Muktabar menyampaikan bahwa, rekonsiliasi aset harus segera dilakukan selain mandatory Undang-undang, percepatan rekonsiliasi juga untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat.

"Rekonsiliasi aset harus segera dilakukan karena ini mandatory Undang-Undang pemekaran Kota Serang, penyerahan Aset juga untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat," Ucap Sekda Provinsi Banten Al Muktabar.

Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK Brigjen Pol. Yudhiawan, menjelaskan juga bahwa, Undang-Undang pemekaran Kota Serang sejak tahun 2007 dan penyerahan aset paling tidak 5 tahun.
"Intinya kita jangan melanggar Undang-Undang karena ini sudah berjalan selama 14 tahun dan aset apa saja yang harus diserahkan," Ucapnya.

Koordinasi tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara Rekonsiliasi Penyerahan 41 aset Pemerintah Kabupaten Serang kepada Pemerintah Kota Serang di Wilayah Kota Serang. 

(RAM/RED). 

 

Sumber : IG/pemprov.banten

Penulis Artikel : Robi Agmadori Manura, SM

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH