SERANG,- Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Kominfo Kota Serang mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah No. 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Serang, bertempat di Nunia Tamansari hotel, Kamis (31/10/2024).
Ka. Diskominfo Arif Rahman Hakim menjelaskan tujuan dari sosialisasi adalah untuk memperkenalkan dan memperjelas regulasi-regulasi terkait pajak dan retribusi di Kota Serang.
"Termasuk bagaimana mekanisme penerapan dan manfaat yang dapat diperoleh masyarakat dari pelaksanaan aturan ini," kata Arif
Arif mengharapkan setelah berlangsungnya sosialisasi Perda pajak dan retribusi daerah di lingkungan pemerintah Kota Serang dapat secara menyeluruh di pahami oleh masyarakat, sehingga pelaksanaan peraturan bisa terlaksana lebih baik.
"Oleh karena itu, saya ingin mengajak para pelaku usaha di Kota Serang untuk berperan aktif dalam proses sosialisasi ini," ajak arif kepada seluruh pelaku usaha yang hadir pada acara sosialisasi.
"Semoga kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha dapat terus terjalin erat demi kemajuan dan kesejahteraan kota Serang yang kita cintai," harapnya. (FL&GA/RED)