19 Dec 2025
WIB
Berita Pemerintahan

Serang, (22/03/2021), -- DPRD Kota Serang mengundang Wali Kota Serang, Syafrudin, Wakil Wali Kota, Subadri Usuludin, dan Sekertaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, dalam Rapat Paripurna Tanggapan dan/atau Jawaban Fraksi DPRD atas Pendapat Wali Kota Serang Terhadap Penjelasan Raperda Prakarsa DPRD Kota Serang. Sekaligus Pembentukan Pansus (Panitia Khusus) DPRD Kota Serang.

Rapat Paripurna DPRD Kota Serang telah berjalan 3 kali dalam satu bulan ini. Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I , Ratu Ria Maryana, serta di hadiri oleh Wakil Wali kota Serang, Subadri Ushuludin, Sekertaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, dan 24 Anggota DPRD Kota Serang.

Rapat terbagi menjadi dua sesi, yang pertama Rapat Paripurna dalam Tanggapan dan/atau Jawaban Fraksi DPRD atas Pendapat Wali Kota Serang Terhadap Penjelasan Raperda Prakarsa DPRD Kota Serang. Dalam tanggapanya Fraksi Partai Golkar menyetujui Pendapat Wali kota terhadap penjelasan Raperda Kota serang, serta diikuti seluruh anggota DPRD Kota serang yang menginginkan hal serupa terhadap Penjelasan/Pendapat wali kota tentang Raperda agar dibacakan oleh ketua Pimpinan Paripurna .

Kedua Pembentukan Pansus (Panitia Khusus) DPRD Kota Serang. Rancangan Keanggotaan Panitia Khusus berjumlah 15 Orang, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan Masa Kerja paling lama 1 tahun. Ketua Pansus, Nur Agis Aulia Dari fraksi PKS dan wakil Ketua Pansus, Mad Buang dari Fraksi Golongan Karya(Golkar) yang di pilih oleh anggota Pansus DPRD Kota Serang.

Pansus ini bertugas untuk membuat pasal tentang kesehatan, menyambung dari rapat sebelumnya, dengan adanya pembentukan pansus tersebut diharapkan agar bisa bekerja lebih efisien dalam pembuatan Perda tentang Kesehatan yang bertujuan agar saat terciptanya Perda tersebut bisa menjadi lebih tegas tentang pelayanan, regulasi obat-obatan, dan segala hal tentang kesehatan.

Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin, berharap "Dengan adanya Pansus ini, bisa memilah mana yang kira-kira manfaat jauh dari ke madurat maka dari itu harus disepakati dan dicantumkan dalam pasal per pasalnya yang paling terpenting pemerintah daerah Kota serang dan DPRD sepakat dalam Penyelenggaraan pelayanan kesehatan agar lebih baik dan dalam rangka mensejahterakan masyarakat. " Jelasnya. (TY/RED).

 

Pembuat Artikel : Try Yudhistira S.Kom

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH

Keyword:

Share: