07 Apr 2025
WIB
Berita Pemerintahan
Sumber dokumentasi : Prokopim Setda Kota Serang

SERANG,- Berdasarkan Peraturan perundang-undangan Kementerian Sosial (Kemensos) nomor 9 tahun 2021 Tugas dan Fungsi (Tupoksi) Forum CSR Kota Serang adalah mengawal dan mengawasi setiap aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan tanggungjawab sosial dan lingkungan dan termasuk tata kelola. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Forum CSR Kota Serang Andi Suhud setelah selesai Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PT. Pantai Indah Kapuk 2, Tbk tentang pelaksanaan tanggungjawab sosial lingkungan perusahaan dalam peningkatan kualitas pembangunan dan Forum CSR Kota Serang bertempat di ruang rapat Wali Kota Serang, Selasa (18/3/2025).

"Tupoksi kita adalah mengawal setiap aktivitas perusahaan terkait dengan tanggungjawab sosial dan lingkungan termasuk mengawasi tata kelola," kata Andi 

Ia juga sangat mengapresiasi atas langkah yang ditempuh oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam hal ini, telah telah menjebatani pelaksanaan MoU.

"Jadi langkah Kota Serang harus kita apresiasi, karena apa? Karena inilah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait dengan pelibatan dunia usaha terhadap  pembangunan di sebuah kawasan dan/atau sebuah Kota," ucap Andi 

"Kami dari forum CSR akan mengawal, mengawasi termasuk juga persoalan tata kelola. Kita harus sesuaikan dengan aturan dan tidak bisa sembarang karena banyak sekali penyalahgunaan dana-dana dari CSR yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya

Andi juga mengatakan segala bentuk kegiatan yang dilakukan, baik kecil dan besar itu akan terpublikasikan dengan transparan, akuntabel dan tepat sasaran. 

"semua informasi itu secara transparan, Akuntabel dan tepat sasaran dan teman-teman bisa mengakses nya melalui website kami secara langsung," ungkap andi 

"dengan aliran dana dan penggunaan nya dan sebagainya bisa diakses di web dan ini insyaallah berguna untuk masyarakat Kota Serang khususnya," imbuhnya. (HS/RED)

 

Penulis artikel : Benies Husaeni, M.Pd

Share: