26 Oct 2024
WIB
Berita Pemerintahan
Mon, 21 Oct 2024 34 Views Operator

Serang,- Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Serang bersama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Kota Serang bersama membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Serang tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, dan Raperda Kota Serang tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, bertempat di Satu Tempat Cafe dan Resto, Kota Serang, Senin (21/10). 

Kepala Dinas Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Serang Wahyu Nurjamil menyampaikan bahwa, pembahasan Raperda ini lebih banyak keberpihakannya kepada UMKM. 

"Untuk UMKM ini supaya lebih banyak keberpihakannya kepada pelaku UMKM, mulai pembinaan, pengawasan, fasilitas juga termasuk juga kepada bantuan-bantuan yang nanti itu masuk kedalam perda," Ucapnya. 

Wahyu Nurjamil juga menjelaskan, Raperda ini juga untuk pengusaha besar lebih berpihak kepada pelaku UMKM. 

"Termasuk itu salahsatunya keberpihakan para pelaku usaha besar terhadap pelaku usaha mikro kecil yang ada di Kota Serang," Lanjutnya. (ram/red)

Share: