Serang,- Kegiatan yang dilaksanakan di lantai 1 gedung Sekretaris Daerah Kota Serang (03/12/2024) yang dimana berkaitan dengan Kegiatan Rapat Koordinasi PPID Utama Kota Serang dan PPID Pelaksana Kota Serang yang bertujuan agar Operator PPID Pelaksana yang ada di Kota Serang lebih aktif kembali dalam menginformasikan informasi publik yang di website.
Saat memberikan laporan kegiatan informasi publik, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang Arif Rahman Hakim juga menyampaikan terkait tujuan kegiatan yakni untuk mengevaluasi PPID Pelaksana Kota Serang untuk lebih aktif dalam website dan juga memberikan inforamasi terkait Undang-Undang Keterbukaan informasi publik kepada PPID Pelaksana Kota Serang, "tujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di kota serang 2024 sehinga pelaksanaan keterbukaan informasi Pemerintah Kota Serang dan juga memberikan pemahaman tentang UU Keterbukaan Informasi Publik kepada PPID Pelaksana Kota Serang" Ucap Kadis Diskominfo Kota Serang.
Arif Rahman Hakim juga membenarkan terkait informasi kegiatan evaluasi ini adalah pelaksanaan kegiatan dalam setahun untuk memberikan pelayanan terkait permintaan informasi publik dari masyarakat. Beliau juga menambahkan informasi dalam setahun ini pasti ada yang meminta informasi publik kepada Pemerintah Kota Serang, "ada saja untuk jumlah kurang tau persis tapi pasti ada saja yang meminta informasi publik" ucapnya pada saat di wawancara.
Perihal ke aktifan website kembali, Arif Rahman Hakim mengembalikan kembali kepada Operator website perangkat daerah Kota Serang namun Diskominfo Kota Serang tetap mendorong dan mengingatkan agar segala bentuk kegiatan perangkat daerah yang memuat informasi publik agar di posting di website perangkat daerah Kota Serang. (MF/RED)