Serang - Kantor Bahasa Provinsi Banten, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, menggelar acara Edukasi Bahasa dan Hukum, Bagi Tenaga Profesional dan Calon Tenaga Profesional di Hotel Flamengo, Selasa (30/03/2021).
Dalam acara ini, kepala Pusat Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Halimi Hadibrata menyampaikan materi kepada peserta edukasi bahasa dan hukum, bagi tenaga profesional dan calon tenaga profesional Tahun 2021 tentang Kebijakan Bahasa.
Dalam materinya, Halimi menyampaikan beberapa kosa kata yang sudah di perbaharui, seperti :
1. mempesona => memesona
2. Mentaati => menaati
3. Menterjemahkan => menerjemahkan
Halimi menyampaikan dalam materinya, dengan bahasa, seseorang menyatakan pikiran serta kepercayaan terhadap sebuah peristiwa yang sudah, sedang, dan akan dihadapi dalam hidupnya.
“Dengan bahasa, seseorang menyatakan pikiran, keyakinan, kepercayaan, penilaian terhadap sebuhah gejala alam atau peristiwa yang sudah, sedang, dan akan dihadapi dalam hidupnya”, ucap Halimi.
Hadir dalam materi tersebut, Perwakilan Biro Setda Provinsi Banten, Kejaksaan Negeri Serang, BPN (Badan Pertanahan Nasional), TNI, Polri, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Setda Kabupaten Serang, OPD Kota Serang, Media Massa, dan Mahasiswa. (FL/RED).
Pembuat Artikel : Fadlan Imam Febriawan
Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH
Keyword:
Share:
Tag
Categories
More News
PEMERINTAH KOTA SERANG