E-Tilang Belum Maksimal, Pelanggaran lalulintas Masih Bertaburan

E-Tilang Belum Maksimal, Pelanggaran lalulintas Masih Bertaburan

E-Tilang Belum Maksimal, Pelanggaran lalulintas Masih Bertaburan

Serang,- Peraturan E-Tilang belum kondusif, masih banyak pengguna jalan tidak mengetahui peraturan lalulintas yang sudah berlaku hingga saat ini.

Peraturan E-Tilang sudah berjalan mulai dari awal tahun hingga saat ini, akan tetapi, masih ada pengguna jalan yang melanggarnya. 

Kurangnya perhatian dari kepolisian, maka dari itu, pengguna jalan pun tidak mengetahui peraturan lalulintas yang sudah terpampang ditengah median jalan kota oleh masyarakat.

Tindak tegas dari kepolisian masih belum stabil, penggunaan zebra cross masih terpakai untuk parkir pemberhentian kendaraan dan bukan untuk penyebrang jalan kaki.

Masyarakat belum sepenuhnya mengetahui peraturan terbaru adanya E-Tilang, maka dari itu, masyarakat pun belum memanfaatkan peraturan yang sudah dijalankan oleh kepolisian adanya pantauan CCTV secara langsung dari comand center Polda Banten.

Hindari Pelanggaran lalulintas bagi masyarakat, karenanya, pasal yang sudah dikeluarkan dari kepolisian untuk masyarakat jika melanggar pada lalulintas akan dikenakan adanya denda, maka dari itu, sistem E-Tilang harus sepenuhnya diketahui masyarakat untuk peraturan lalulintas yang dihindarkan dari pelanggaran di jalan raya.(FL/RED).

 

Pembuat Artikel : Fadlan Imam Febriawan

Editor                 : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH