
Serang,- Dalam mendukung penyelesaian perkara pidana di masyarakat dengan menerapkan sistem keadilan dan memberikan pengetahuan tentang hukum serta pemberdayaan, Pemerintah Kota Serang bersama dengan Kejaksaan Negeri Serang menandatangani kesepakatan bersama tentang penanganan terhadap pelaku tindak pidana yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.
Penandatangan tersebut dilakukan oleh Walikota Serang Budi Rustandi dan Kepala Kejaksaan Negeri Serang Lulus Mustofa, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Serang, Kota Serang, Senin (10/3).
Ditemui setelah melaksanakan penandatangan, Kejari Serang Lulus Mustofa menyampaikan, penandatangan ini mendukung penerapan restorative justice di masyarakat dengan sistem keadilan.
"Kalau ada masyarakat Kota Serang yang bermasalah dengan hukum, khususnya ancaman pidananya di bawah 5 tahun, adanya perdamaian dan baru pertama kali maka adanya penerapan restorative justice," Ucapnya.
Lulus Mustofa juga menjelaskan, setelah adanya restorative justice yang disetujui maka korban atau pelaku berkah mendapatkan bimbingan.
"Nanti peranan dari Pemkot jika yang bersangkutan telah dilakukan restorative justice yang telah disetujui oleh pimpinan di Kejaksaan Agung, untuk yang bersangkutan dikenai kerja sosial bisa untuk melaksanakan bimbingan atau pengetahuan tentang pelanggaran yang dilakukan," Lanjutnya.
Selanjutnya, Walikota Serang Budi Rustandi menyampaikan, dengan adanya MoU ini Pemkot Serang merasa terbantu dalam memberikan bantuan kepada masyarakat serta Pemkot Serang akan mendukung kepada korban dan pelaku dalam memberikan bimbingan.
"Kami sambut sangat luar biasa dengan kerjasama ini, memang harusnya yang benar itu seperti ini, nanti yang sudah mendapatkan restorative justice akan kami berikan bimbingan, pembinaan dan jika bisa bekerja nanti kita salurkan," Ucapnya. (ram/red)
Share:
Categories
More News





