
KOTA SERANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Selasa (7/10/2025).
PBG merupakan izin yang diperlukan untuk kegiatan pembangunan gedung atau prasarana gedung baru, serta untuk pekerjaan mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan gedung yang sudah ada.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, menjelaskan bahwa PBG merupakan bentuk perizinan baru yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Melalui PBG, pemerintah memastikan setiap pembangunan gedung memenuhi standar teknis yang berlaku, sehingga menjamin aspek keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban pembangunan di Kota Serang menuju visi “Kota Serang Berbudi.”
“PBG itu sangat penting untuk memastikan bangunan memenuhi standar teknis yang ketat, sehingga lebih aman, nyaman, dan tahan lama,” ujar Nanang.
Ia menambahkan, setiap pemilik bangunan wajib memiliki PBG sebelum melaksanakan kegiatan konstruksi. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 253 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa PBG harus diajukan oleh pemilik bangunan sebelum pelaksanaan pembangunan dilakukan. (FL/RED)
Share:
Categories
More News





