
Serang,– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang menyatakan bahwa aksi unjuk rasa dan/atau penyampaian aspirasi di wilayah Kota Serang harus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman usai menghadiri rapat kordinasi tentang perkembangan situasi terkini yang dirangkaikan dengan pengendalian inflasi tahun 2025, Bersama Kemendagri secara zoom meeting di kantor DPK Kota Serang pada Selasa, (02/09/2025).
“Ada beberapa item pada rapat koordinasi ini yang di bahas salah satunya dalam proses penyampaian unjuk rasa dan/atau menyuarakan pendapatnya itu dibatasi sampai jam 6 sore," ucapnya
Selain itu, lanjut muji penyampaian aspirasi juga dibatasi untuk tidak memblokade jalan dan membakar-bakar ban dan/atau lainnya.
Ia juga menambahkan, bahwa pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Kabupaten Kota harus bisa mengkawal dan melindungi aksi demo yang berlangsung, baik melindungi para demonstran ataupun fasilitas umum.
"Itu semua sesuai dengan mekanisme dan aturan yang sudah ditentukan oleh Kemendagri dan/atau Kapolri," katanya
Diakhiri wawancara nya, Ia berharap situasi dan kondisi tanah air Indonesia ini dapat selalu terjaga dalam persatuan dan kesatuan, sehingga Pemerintah Pusat ataupun pemerintah daerah dapat menjalankan program-programnya guna menjaga kemakmuran dan kemajuan bangsa Indonesia.
“semoga persatuan dan kesatuan selalu terjaga, sehingga program-program untuk kemakmuran dan kemajuan bangsa dapat terealisasikan dengan baik," harapnya. (HS&AMBA/RED)
Penulis artikel : Benies Husaeni & Azahra Magdataura Bani Agung
Share:
Categories
More News





