Serang,- DPRD Kota Serang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kemajuan budaya dalam Rapat Paripurna Penyampaian Raperda pada, Rabu (13/08/2025).
Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum untuk mengakomodir aspirasi masyarakat terkait pelestarian dan pengembangan budaya lokal.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang, Edi Santoso, menjelaskan bahwa usulan ini merupakan yang pertama kalinya diajukan. Sebelumnya, Kota Serang belum memiliki peraturan daerah yang secara khusus mengatur identitas budaya.
“Tujuannya jelas, kita akan mengakomodir aspirasi masyarakat terkait hal-hal budaya yang selama ini belum ditangani secara serius. Nantinya, di dalam perda ini akan dituangkan hal-hal yang menjadi identitas budaya Serang,” ujarnya.
Edi menegaskan, setiap daerah perlu memiliki identitas dan destinasi wisata khas yang membedakan dengan daerah lain. Menurutnya, modernisasi tidak boleh menghilangkan jati diri budaya asli Kota Serang.
Ia juga menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk bersama-sama mempertahankan nilai-nilai budaya. “Pelestarian budaya bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga masyarakat. Mari kita menghargai para pelaku budaya yang telah menjaga warisan ini,” tuturnya. (HS&SNG/RED)
Penulis artikel : Benies Husaeni & Salima Nurul Ghaniyya
Keyword:
Share:
Tag
Categories
More News
PEMERINTAH KOTA SERANG