19 Dec 2025
WIB
Berita Pemerintahan

Serang,- Kamis (25/02/2021). Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional rutin lima tahunan melaksanakan pendataan keluarga di seluruh Indonesia, pendataan keluarga diatur dalam Undang-undang No. 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No. 87 tahun 2014 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, keluarga berencana serta sistem informasi keluarga.

Maka dari itu, DP3AKB Kota Serang yang dipimpin langsung oleh Kepala DP3AKB Kota Serang Toyalis, beserta Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Advokasi Penggerakan dan Informasi Endad Ahmad Sudadi, Kepala Bidang Diseminasi Informasi dan Layanan Publik Diskominfo Kota Serang Dewi Cahyaningrat meminta dukungan Wali Kota Serang Syafrudin untuk dapat mensukseskan pendataan keluarga se-Kota Serang.

"Kunjungan ini dalam rangka meminta dukungan Pak Wali Kota Serang untuk bersama-sama mensukseskan pendataan keluarga se-Kota Serang yang rencana akan dimulai pada tanggal 1 April hingga 31 Mei 2021," Ucap Toyalis. (TY/RED).

 

Pembuat Artikel : Try Yudhistira, S. Kom

Editor                 : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH

Keyword:

Share: