KOTA SERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang optimistis penyusunan draf Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang kewajiban perusahaan mempekerjakan minimal 80 persen tenaga kerja dari warga lokal dapat rampung dalam waktu tiga hari kerja.
Setelah selesai disusun, draf tersebut akan segera diajukan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang untuk proses pengesahan dan penetapan oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi.
Hal itu disampaikan Sekretaris Disnakertrans Kota Serang, Agus Hendrawan, usai menerima kunjungan Wali Kota Serang, Budi Rustandi, di Kantor Disnakertrans Kota Serang, Senin (13/10/2025) sore.
“Pak Wali memberikan tenggat waktu tiga hari untuk disampaikan ke Bagian Hukum,” ujar Agus.
Agus optimistis target tersebut dapat tercapai. Ia menilai penyusunan draf Perwal bukanlah hal sulit baginya, mengingat pengalaman sebelumnya saat menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Kota Serang.
“Insya Allah selesai dalam tiga hari. Saya kan dulu juga pernah jadi Kabag Hukum,” ujarnya yakin.
Meski demikian, Agus belum dapat memaparkan secara detail terkait isi pasal dan klausul dalam draf Perwal tersebut, karena saat ini masih dalam tahap penyusunan dan koordinasi bersama pihak terkait.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa penyusunan draf Perwal yang mengatur kewajiban perusahaan mempekerjakan 80 persen tenaga kerja lokal diharapkan tidak hanya berdampak pada sektor ketenagakerjaan, tetapi juga dapat membantu menekan angka kemiskinan dan stunting di Kota Serang.
Menurutnya, peningkatan kesempatan kerja bagi warga lokal akan berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat secara keseluruhan.
Selain itu, Agus menyampaikan bahwa hingga saat ini tercatat sekitar 150 pencari kerja (pencaker) telah mengajukan pembuatan Kartu AK.1 atau kartu kuning, yang menjadi salah satu syarat untuk melamar pekerjaan.
Ia menambahkan, selain mempercepat proses pembuatan Kartu AK.1 dan penyusunan Perwal keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal, pihaknya juga terus aktif menyebarkan informasi lowongan kerja agar dapat terserap oleh pencari kerja asal Kota Serang. (DK/RED)
Keyword:
Share:
Tag
Categories
More News
PEMERINTAH KOTA SERANG