Direktur Keamanan cyber dan Sandi Pemerintah Daerah, berharap pembentukan CSIRT ini, menjadi ruang cyber Pemerintah Kota Serang yang aman dan kondusif

Direktur Keamanan cyber dan Sandi Pemerintah Daerah, berharap pembentukan CSIRT ini, menjadi ruang cyber Pemerintah Kota Serang yang aman dan kondusif

Direktur Keamanan cyber dan Sandi Pemerintah Daerah, berharap pembentukan CSIRT ini, menjadi ruang cyber Pemerintah Kota Serang yang aman dan kondusif

SERANG,- dalam penyampaian laporannya kepala dinas komunikasi dan informatika kota Serang yang juga ketua panitia peresmian CSIRT kota Serang Arif Rahman hakim mengatakan, dasar hukum pelaksanaan ini adalah Undang Undang Republik Indonesia No 32 Tahun 2007 tentang pembentukan kota serang di provinsi banten dan Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Undang Undang No 32 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Kemudian, lanjut Arif, Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dan Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintah berbasis elektronik dan Peraturan Badan Cyber dan Sandi Negara No 10 Tahun 2020 tentang Team Tanggap Cyber, dan Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan daerah kota serang serta Peraturan Wali Kota Serang No 31 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan persandian dalam pengamanan informasi.

Lanjut, Peraturan Wali Kota Serang No 36 Tahun 2018 tentang pedoman pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan yang terakhir Keputusan Wali Kota Serang No 489/Kep.214-Huk/2023, tentang pembentukan tim tanggap insiden cyber pemerintah kota serang.

"adapun maksud dan tujuannya, Membentuk Tim Tanggap Insiden cyber Pemerintah Kota Serang dan Membangun, Mengkoordinasikan, Mengkolaborasikan dan Mengoperasionalkan Sistem Mitigasi, Manajemen Krisis, Penaggulangan dan pemulihan terhadap Insiden cyber di Lingkungan Pemerintah Kota Serang," ucap Arif

"serta Membangun Kerjasama dan berbagi Informasi dengan CSIRT atau Organisasi Lainnya Dalam Lingkup Keamanan cyber. Serta Mengoptimalisasi Layanan Dalam Rangka Penanggulangan dan Pemulihan Insiden cyber Di Lingkungan Pemerintah Kota Serang," lanjutnya

Selanjutnya, Arif menjelaskan, sasaran Kegiatan adalah TIM SERANGKOTA-CSIRT yang berada di Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Serang, dan Agen cyber SERANGKOTA-CSIRT yang berada di lingkungan OPD Kota Serang.

"waktu kegiatan ini selama 1 hari penuh dan Undangan atau Peserta dari BSSN yang dihadiri Direktur Keamanan cyber dan Sandi dan, Persandian Provinsi Banten atau yang mewakili, Pemerintah Daerah, Deputi III beserta jajarannya, Peserta kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala OPD dari 32 OPD Dilingkungan Pemerintah Kota Serang," tutup Arif Rahman hakim

Selanjutnya, Direktur Keamanan cyber dan Sandi Pemerintah Daerah, Deputi III Hasto Prastowo mengatakan, dukungan dan apresiasinya terhadap eksistensi Tim Tanggap Insiden cyber atau Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Kota Serang, dengan nama SERANGKOTA-CSIRT.

Dalam era digital yang semakin maju, lanjut Hasto, keamanan informasi dan pelindungan data menjadi perhatian utama bagi organisasi di seluruh dunia.

"Ini semua sesuai dengan isi Pidatonya Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo menyampaikan bahwa “Ada tiga
hal yang menjadi fokus untuk mendorong transformasi digital dalam mempercepat pemulihan global. Yang pertama adalah kesetaraan akses digital, yang kedua literasi digital, dan yang ketiga adalah lingkungan digital yang aman," jelas Hasto

"Untuk itu Indonesia harus siaga menghadapi ancaman kejahatan cyber, termasuk kejahatan penyalahgunaan data," Imbuhnya

kembali Hasto menjelaskan, data merupakan sumber kekayaan baru bangsa Indonesia, yang mana keberadaan nya menjadi aset digital yang kini lebih berharga dari minyak.

"Dalam pengarahannya kepada Peserta Lemhannas di Istana Negara pada tanggal 4 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo menegaskan pentingnya melindungi kedaulatan digital Indonesia dengan menjaga aset digital," ucap Hasto

Berdasarkan hasil monitoring trafik internet di ruang cyber Indonesia oleh BSSN periode Januari hingga Oktober 2023, tercatat terdapat 351.410.335 anomali trafik keamanan cyber sektor pemerintah daerah dengan 4.958.094 anomali diindikasikan berhasil menginfeksi. Berdasarkan data tersebut, terdapat tiga kategori serangan terbanyak yaitu Infeksi Malware, Information Leak (kebocoran data), dan Trojan Activity (aktivitas trojan).

Dampak dari serangan cyber tersebut, kata Hasto, dapat mengakibatkan berbagai kerugian, baik dari sisi individu maupun dari sisi organisasi. Contoh kerugian yang dialami seperti penyalahgunaan data pribadi, tidak tersedianya layanan pada sistem elektronik, manipulasi informasi digital, hingga kebocoran data individu
maupun organisasi.

"Serangan-serangan tersebut merupakan serangan cyber yang bersifat Teknis. Selain itu serangan cyber yang bersifat teknis, terdapat juga kemungkinan serangan cyber yang bersifat Sosial dengan salah satu targetnya adalah upaya mempengaruhi manusia melalui ruang cyber yang erat kaitannya dengan perang politik, perang informasi, perang psikologi, dan propaganda," jelas Hasto

Pemerintah Kota Serang sebagai entitas yang berwenang atas penyelenggaraan pelayanan publik di kota Serang, memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi aset, informasi, dan data termasuk sistem elektronik yang dimiliki.

"Untuk menjaga pelayanan publik melalui sistem pemerintah berbasis elektronik ini, pembentukan dan peran Tim CSIRT sangatlah penting.Pembentukan CSIRT sejalan dengan penerapan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik atau SPBE," terang Hasto

Pada peraturan ini, lanjut Hasto, disebutkan bahwa bagian unsur keamanan SPBE yaitu penjaminan kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data dan informasi.

"Disinilah peran CSIRT sebagai penyediaan pemulihan ketika terjadi insiden keamanan siber hingga pencegahan terjadinya insiden. Kami berharap agar CSIRT dapat mendukung penerapan SPBE untuk mencapai tujuannya, yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan,dan akuntabel," ujarnya

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, telah mengamanatkan kegiatan pembentukan 121 CSIRT sebagai salah satu proyek prioritas strategis. Pada tahun 2023 ini, ditargetkan terbentuk setidaknya sebanyak 32 CSIRT yang tersebar di Kementerian, Lembaga, dan Daerah.

"Kota Serang merupakan Kota ke-enam puluh satu (61) yang mendaftarkan CSIRT-nya ke BSSN dan melakukan launching CSIRT dari total keseluruhan 514 Kabupaten/Kota di Indonesia. Pada Tingkat Provinsi, Kota Serang merupakan kota ke-lima di Banten yang membentuk CSIRT," jelasnya

Diakhir penyampaiannya, Hasto mengatakan, kedepan dalam menjalankan perannya sebagai salah satu CSIRT Organisasi pada Sektor Administrasi Pemerintah, kemampuan SDM SERANGKOTA-CSIRT harus selalu ditingkatkan sebagai bekal pelaksanaan tugas sebagai anggota atau bagian dari SERANGKOTA-CSIRT.

"Dalam membangun keamanan cyber, dibutuhkan kombinasi tiga aspek yang saling terkait dan mendukung satu sama lain, yaitu: People, Process, and Technology. Dimana People (SDM) memegang peranan krusial dalam membangun keamanan siber, dengan melakukan upaya-upaya penguatan dari 2 aspek lainnya yaitu proses dan teknologi,"

"Kami berharap SERANGKOTA-CSIRT dapat terus berkolaborasi, bersinergi, dan berbagi informasi dengan seluruh stakeholder tentang keamanan cyber, terutama berkoordinasi dengan BantenProv-CSIRT sebagai Pembina CSIRT di Provinsi Banten, dalam melakukan penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan cyber. Sehingga nantinya Indonesia dapat memiliki visibilitas yang menyeluruh terhadap aset cyber, guna melakukan aksi respon yang lebih cepat, dan waktu pemulihan terhadap insiden cyber menjadi lebih efektif dan efisien. Besar harapan kami dengan adanya pembentukan CSIRT ini dapat membentuk ruang cyber Pemerintah Kota Serang yang aman dan kondusif, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat dan terciptanya kesejahteraan masyarakat di ruang cyber," tutup Direktur Keamanan cyber dan Sandi Pemerintah Daerah, Deputi III Hasto Prastowo. (HS & NAP & RAP/ RED)

 

Pembuat artikel: Benies Husaeni, M.Pd & Najminisa adila Putri & Rosa ari pratiwi