21 Aug 2025
WIB
Berita Pemerintahan

KOTA SERANG,- Kabar gembira bagi warga Kampung Sukadana 1 yang terdampak Normalisasi pembuangan Sungai Cibanten, pasalnya Keputusan Walikota (Kepwal) Serang tentang gratis sewa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) selama dua tahun akhirnya resmi ditandatangani Walikota Serang Budi Rustandi. 

Seperti diketahui, gratis sewa Rusunawa selama dua tahun di Kota Serang tersebut tertuang dalam Kepwal nomor 193 tahun 2025 tentang perubahan atas keputusan wali kota serang nomor 167 tahun 2025 tentang pembebasan sewa rumah susun sederhana sewa Margaluyu dan Kaujon bagi masyarakat terdampak pembongkaran bangunan di sempadan pembuangan sungai cibanten lingkungan sukadana kelurahan kasemen kecamatan kasemen. 

Dimana, Kepwal gratis sewa rusunawa di Kota Serang selama dua tahun itu ditandatangani Budi Rustandi langsung, tanggal 28 Juli 2025 kemarin. 

Sewa gratis selama dua tahun tersebut dimuat pada diktum ketiga Kepwal 193 tahun 2025, terhitung bulan Juli 2025 sampai dengan 30 Juni 2027.

Dilanjutkan pada diktum ke empat menyebutkan, Ketentuan pembebasan sewa/retribusi tersebut tidak berlaku apabila yang bersangkutan melanggar norma hukum, norma sosial,  dan/atau tata tertib penghuni Rusunawa

"Kepwal udah keluar nomor 193/2025. Gratis hingga juni 2027," terang Kepala UPT Rusunawa pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kota Serang, Zedi Bachmi. (DK/RED)

Share: