29 Aug 2025
WIB
Berita Pemerintahan

Serang,- Sebanyak 225 tenaga honorer yang lulus tes akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu Kota Serang tahun 2024.

Pengangkatan 225 tenaga honorer jadi PPPK penuh waktu ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian dan Informasi pada BKPSDM Kota Serang Hafiz Rahman.

Hafiz Rahman mengatakan, jumlah tenaga honorer yang ambil bagian pada tes mengikuti PPPK Kota Serang tahun 2024 sebanyak 2.860 orang, sementara kuota yang dibutuhman hanya dua ratusan orang.

"Yang ikut tes kemarin 2.860, kuotanya tahun ini cuma 225 orang," ujar Hafiz, kepada Banten Raya, Minggu (22/12/24).

Ia menyatakan, 225 orang yang lulus tes akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan sisanya akan diusulkan paruh waktu kepada pemerintah pusat.

"Iya yang penuh waktu 225. Sisanya akan diusulkan menjadi paruh waktu PPPK. Mekanismenya pengusulannya kita masih menunggu arahan dari pusat. Dalam hal ini Panselnas, apakah bertahap pengusulannya, atau memang semuanya kita usulkan. Yang tidak masuk penuh waktu," ucap dia.

Hafiz menuturkan, 225 tenaga honorer itu saat ini masih dalam tahap pengolahan nilai oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) atau Panselnas.

"Kami belum tahu nama-namanya siapa yang 225 itu karena kan masih tahap pengolahan nilai oleh Panselnas," tuturnya.

Rencananya, lanjut Hafiz, pengumuman hasil tes PPPK akam diumumkan pada akhir Desember 2024.

"Pengumuman. Kalau sudah ada hasil nanti kita umumkan. Tapi kalau melihat jadwal dari tanggal 24 sampai dengan 31 Desember. Kota Serang kalau dapat atau selesai hasil pengolahan nilainya nanti langsung diumumkan," jelas Hafiz.

Ia menerangkan, PPPK penuh waktu bekerja normal hingga delapan jam sehari dan mendapatkan gaji, sedangkan PPPK paruh waktu isunya gaji masih menyesuaikan dengan yang diterima sekarang dan kerjanya itu empat jam.

"Untuk paruh waktu ini mekanisme jam kerjanya kami belum mendapatkan secara tertulis dari pusat. Dalam hal ini Kemenpan. Biasanya katanya sih itu adanya semua di peraturan pemerintah. Peraturan pemerintah nya sampai di ujung 2024 belum ditandatangan oleh Presiden," terang dia. (FL/RED)

Share: