Dilarang melanggar Rambu Lalu Lintas Larangan

Dilarang melanggar Rambu Lalu Lintas Larangan

Dilarang melanggar Rambu Lalu Lintas Larangan

Serang, (9/2/2021) - Rambu lalu lintas larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu dengan huruf ‘P’ dalam lingkaran merah yang diberi garis diagonal ini termasuk rambu larangan. Digunakan untuk memberitahukan pengguna jalan bahwa di area tertentu mereka dilarang untuk memarkirkan kendaraannya.

Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas menyebutkan parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas.

Untuk mendukung ketertiban dan kelancaran lalu lintas, maka parkir di tempat yang sudah disediakan. Parkir sembarangan karena akan membahayakan keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan.

Jika parkir dalam kondisi darurat, maka pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain. Jika dilanggar, ada sanksi tegas oleh pihak terkait. (FL/Red)

 

Pembuat Artikel : Fadhlan Iman Febriawan

Editor                 : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH