24 Sep 2025
WIB
Berita Pemerintahan

SERANG,- Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan kajian teknis menjadi dasar utama penentuan nasib Pasar Rau. 

Ia mengaku sampai saat ini belum menerima laporan resmi terkait kondisi bangunan maupun kelengkapan persyaratan.

“Teman-teman dari pedagang ini seperti apa nih? Kalau memang ini belum dilaporkan. Sebenarnya ini belum dilaporkan ke saya kajiannya. 

Kajian apakah persyaratannya sudah cukup atau belum. Kalau belum ya sampai 2027. Kalau sudah ya kita laksanakan, cuma saya belum dapat laporannya,” ujar Budi, Senin 22 September 2025. 

Ia juga menyinggung adanya penolakan dari asosiasi pelanggan yang menilai bangunan masih layak. 

Namun, menurut Budi, pemerintah harus tetap mengedepankan data agar keputusan tidak menimbulkan risiko di kemudian hari.

“Asosiasi pelanggan itu kan menolak karena kondisi bangunan masih ada yang bagus. Itu nggak apa-apa, namanya kebijakan pasti ada pro dan kontra," ujarnya. 

"Tapi kita harus lihat kajiannya dulu. Jangan sampai direhab doang. Kalau risiko rubuh, siapa yang tanggung jawab? Jadi semua berdasarkan data, bukan cuma bicara,” jelasnya.

Budi menekankan pemerintah fleksibel dalam menentukan langkah. Opsi rehabilitasi maupun pembongkaran terbuka, tergantung hasil kajian teknis dari dinas terkait.

“Kalau memang harus direhab, ya rehab. Nggak apa-apa. Cuma datanya saya butuh agar nggak salah. Jangan sampai kalau ada apa-apa larinya ke saya. Jadi kajian ini penting. Fleksibel, bisa direhab bisa dibongkar, tergantung nanti hasilnya,” katanya.

Selain itu, Budi menegaskan bahwa setelah penataan selesai, Hak Guna Bangunan (HGB) tidak akan diperpanjang. Pemerintah ingin langsung berhubungan dengan pedagang tanpa perantara.

“Saya penginnya langsung ke pedagang. Biar mereka bisa murah dan bisa meningkatkan ekonomi. Jadi kontrak dengan perantara diputus, supaya pemerintah bisa masuk langsung ke masyarakat. Kalau lewat makelar lagi, percuma, malah jadi pungli,” tegasnya.

Menurut Budi, setiap langkah yang diambil pemerintah adalah demi kepentingan bersama. Ia menegaskan keputusan akhir tetap menunggu laporan resmi agar tidak menimbulkan kesalahan dalam kebijakan. (RI/RED)

Share: