Serang - Sidang Tipiring yang diselenggarakan di kantor kecamatan Serang dan digelar dengan video conference (15/07/21) persidangan kali ini terkait pelanggaran PPKM Darurat yang masih berjalan sampai tanggal 20 juli 2021 mendatang, sidang ini berdasarkan perda no. 1 tahun 2021 Provinsi Banten tentang penanggulangan corona virus Disease - 19.
Sebanyak total 7 orang sedangkan yang bisa hadir sebanyak 3 orang, sidang yang berjalan kurang lebih satu jam, sidang kali ini berfokus pada pelanggar yang memiliki usaha tempat makan. Dan sidang tipiring kali ini menghasilkan Rp. 300.000,- dari total denda yang terkumpul, hasil denda tersebut akan langsung masuk ke dalam kas daerah.
Banyak kabar bergulir bahwa hasil denda tersebut untuk mengeruk Pendapatan Asli Daerah (PAD), hal tersebut dibantah langsung oleh Kasat Pol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, menurutnya isu tersebut tidak lah benar karena semua hasil denda langsung masuk ke dalam kas daerah, "gak ada itu catatan seperti itu, bukan untuk menggali PAD, ini untuk pendisiplinan" Tuturnya.
Menurutnya semua ini dilakukan oleh pemerintah kota Serang bukan untuk menyengsarakan rakyat melainkan karena pemerintah itu sayang dengan rakyatnya agar mereka semua tidak tertular penyakit tersebut, dengan mematuhi protokol kesehatan artinya kita turut membantu sesama agar tak tertular atau menulari yang lainnya. (TY/RED).
Penulis artikel : Try Yudistira, S. Kom
Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH, MH
Keyword:
Share:
Tag
Categories
More News
PEMERINTAH KOTA SERANG