SERANG,- Pelayanan informasi publik untuk masyarakat harus dilakukan secara baik dan maksimal, karena pemberian informasi publik kepada masyarakat telah dijamin dan diatur oleh Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Hal itu disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekda Kota Serang Imam Rana Hardiana dalam sambutannya pada acara rapat koordinasi PPID Kota Serang dan PPID Pelaksana Kota Serang, bertempat di ruang aula Lt. 1 Kota Serang, Selasa (3/12/24).
"Setiap badan publik dalam kegiatan pekerjaan sehari-hari yang menggunakan APBN dan APBD berkewajiban untuk membuka informasi publik, karena itu diatur Undang-undang," ucap imam
Imam menuturkan, Penggunaan anggaran yang menggunakan APBN dan APBD memberikan peluang bagi masyarakat Kota Serang berpartisipasi dalam mengontrol kinerja dari semua Aparatur Sipil Negera di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Kondisi pengawasan dari masyarakat, ini dapat semakin mendorong terwujudnya good government di lingkungan pemerintah kota Serang," kata imam
Kegiatan hari ini, lanjut imam, diselenggarakan untuk evaluasi dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik yang dilakukan oleh seluruh PPID pelaksanaan di seluruh OPD Pemkot Serang tahun 2024.
"Evaluasi ini, juga menjadi bagian dari bahan perbaikan pelayanan informasi publik ke arah yang lebih baik," tutur imam. (HS/RED)
Penulis artikel : Benies Husaeni, M.Pd