
KOTA SERANG – Pencairan dana kerohiman bagi warga Sukadana, Kecamatan Kasemen, tampaknya semakin dekat. Berbagai persyaratan telah dinyatakan lengkap, mulai dari penyusunan petunjuk teknis (juknis) penyaluran, penerbitan SK penerima, hingga terbitnya surat dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) yang mengizinkan pembayaran dana kerohiman dilakukan melalui APBD Kota Serang Tahun 2025.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyampaikan bahwa surat dari BBWSC3 tersebut telah resmi diterima oleh Pemerintah Kota Serang.
“Sudah, sudah kita terima. Teknisnya diserahkan ke OPD teknis, ya,” ujar Budi, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, surat dari BBWSC3 menjadi bagian penting dari proses administrasi penyaluran dana kerohiman, karena menjadi salah satu syarat utama agar pencairan dapat dilakukan melalui anggaran daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Serang, M. Ibra Gholibi, menjelaskan bahwa saat ini proses pencairan dana kerohiman telah memasuki tahap pembukaan rekening bagi para penerima.
“Mudah-mudahan minggu ini sudah mulai tahap pembukaan rekening. Kami sudah mengirim surat ke Bank Banten agar pembuatan rekening dilakukan secara kolektif di kantor kecamatan,” jelas Ibra.
Ia menambahkan, langkah tersebut diambil agar proses pembuatan buku rekening dapat dilakukan secara serempak dan lebih efisien.
Lebih lanjut, Ibra menuturkan bahwa seluruh persyaratan pencairan dana kerohiman kini telah mencapai sekitar 80 persen.
“Sekitar 80 persen prosesnya sudah rampung. Mudah-mudahan pencairannya bisa dilakukan bulan ini,” pungkasnya. (DK/RED)
Share:
Categories
More News





