KOTA SERANG- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menerima alokasi intensif fiskal kinerja tahun berjalan tahun anggaran 2025.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengaku merasa bahagia dan senang atas bantuan dana tersebut.
Kondisi ini dinilai menjadi angin segar di tengah situasi keuangan sejumlah kabupaten/kota lain yang sedang tertekan.
“Senang banget lah, eranya gue,” kata Budi, Jumat (21/11/2025).
Ia menjelaskan, dana insentif itu akan membantu Pemkot Serang dalam merealisasikan program kerja, khususnya pembangunan fisik.
“dengan nominal Rp5.4 miliar. Jadi pembangunan tidak terganggu,” ucap dia
Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Yusuf Suprapto mengatakan, bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025, Pemkot Serang menjadi salah satu dari 50 pemerintah daerah yang menerima insentif fiskal.
Pemkot Serang dinilai berhasil menurunkan angka stunting sehingga berhak mendapatkan penghargaan berupa dana insentif.
“Alhamdulillah Kota Serang termasuk ke dalam 50 daerah mulai dari provinsi, kabupaten, kota yang mendapatkan dana insentif fiskal kategori penghargaan kinerja tahun berjalan penurunan stunting. Dan nilainya itu kurang lebih Rp5,4 miliar,” katanya
Yusuf menjelaskan, pencairan dana dilakukan dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp2,7 miliar.
“Insya Allah di minggu ini akan disalurkan tahap pertama senilai Rp2,7 miliar,” jelasnya.
Dana tersebut masuk dalam anggaran tahun berjalan 2025 dan akan dimanfaatkan Pemkot Serang untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Akan kita gunakan untuk tahun anggaran 2025,” ucapnya.
Adapun penggunaan dana tersebut difokuskan pada kegiatan yang berkaitan langsung dengan penurunan stunting di Kota Serang, termasuk peningkatan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan.
“Yang sudah kita rencanakan itu untuk pembangunan RSUD, lalu ada juga hal lainnya,” tutup Yusuf.
Penerimaan Alokasi insentif fiskal kinerja ini merupakan pembagian dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan kepada pemerintah daerah sebagai penghargaan atas pencapaian kinerja tertentu yang telah ditetapkan, seperti pengendalian inflasi, perbaikan pelayanan publik, dan pengelolaan keuangan daerah.
Alokasi ini berdasarkan penilaian kinerja daerah dan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, bukan berdasarkan usulan dari pemerintah daerah. (HS/RED)
Penulis: Benies Husaini
Keyword:
wali kota serang,intensif fiskal
Share:
Tag
Categories
More News
PEMERINTAH KOTA SERANG