
Larangan mudik sudah diberlakukan semua itu dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam pengendalian penyebaran virus corona atau covid-19 yang masih mewabah, larangan ini akan berlaku pada tanggal 6 hingga 17 mei 2021 mendatang. Semua tertuang pada Surat Edaran (SE) nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan Mudik Hari Raya IdulFitri Tahun 1442 Hijriah.
Ketentuan yang tertuang dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021 ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” ujarnya dalam SE.
Ditegaskan Doni, pelanggaran terhadap SE ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penerbitan SE ini dilatarbelakangi adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri tahun ini baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan Covid-19.
Namun ada beberapa poin pengecualian bagi para pekerja yang dikecualikan dan boleh melakukan perjalanan selama bulan ramadhan dan idulfitri diantaranya kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Maka agar bisa melakukan perjalanan tersebut para pekerja wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan. (TY/RED).
Gambar : Freepic
Pembuat Artikel : Try Yudhistira S.Kom
Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH
Share:
Categories
More News





