Boleh Laksanakan Salat Idul Fitri Dengan Catatan 10 Dari Kapasitas Masjid 

Boleh Laksanakan Salat Idul Fitri Dengan Catatan 10 Dari Kapasitas Masjid 

Boleh Laksanakan Salat Idul Fitri Dengan Catatan 10 Dari Kapasitas Masjid 

SERANG, Selasa (11/05/2021) - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau kepada seluruh umat Islam di Indonesia agar menjalankan salat Idul Fitri 1442 Hijriah dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

"Saya berharap semua masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, jaga jarak saf, dan agar besok malam agar tidak melakukan takbiran keliling," imbaunya melalui siaran langsung televisi.

Yaqut Cholil Qoumas juga menambahkan bahwa pelaksanaan salat idul fitri dapat dilakukan oleh masyarakat dengan catatan zonasi disetiap wilayah.

"Bagi wilayah zona hijau boleh melaksanakan salat idul fitri di masjid atau musholla hanya 10% dari kapasitas masjid atau musholla dan bagi wilayah zona merah agar melaksanakan salat idul fitri dirumah masing-masing," tambahnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Abdullah Zaidi bahwa masyarakat diharapkan agar lebih waspada guna menyikapi hari kemenangan idul fitri ditengah Covid-19.

"Tetap mempertimbangkan zonasi dan perlu meningkatkan kewaspadaan kita semua dalam perayaan idul fitri, prinsipnya Islam tetap meyelamatkan kesehatan dan jiwa, jangan sampai perayaan keagamaan menjadi klaster baru," tuturnya. (RAM/RED). 

 

Foto : Kompas.com

Penulis Artikel : Robi Agmadori Manura, SM

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH