10 Aug 2024
WIB
Berita Pemerintahan
Sun, 13 Feb 2022 797 Views Operator

Baru-baru ini masyarakat indonesia dihebohkan dengan adanya Tandatangan petisi penolakan oleh puluhan ribu orang atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), yang hanya bisa dicairkan pada Usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Penolakan Tidak hanya sampai disitu protes penolakan juga dilakukan oleh para buruh di seluruh indonesia terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam siaran Persnya yang berlangsung di Jakarta, Minggu (13/2/2022), menjelaskan bahwa dana dari akumulasi iuran wajib peserta program JHT serta hasil pengembangannya disiapkan untuk
pelindungan pekerja pada masa tua dan menurut ketentuan dana JHT diberikan kepada pekerja saat mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total atau meninggal dunia.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menambahkan bahwa program jaminan hari tua (JHT) merupakan program pelindungan sosial jangka panjang bagi pekerja.

Menurut kemnaker Pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT) dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja yang sudah tidak produktif akibat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Dalam kondisi peserta memasuki usia pensiun, maka produktifitasnya akan menurun sehingga berdampak terhadap penghasilannya.

Berkurangnya penghasilan akan mempengaruhi peserta memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya, sehingga perlu adanya pelindungan jaminan sosial berupa JHT.

kemnaker kembali menjelaskan Klaim JHT dapat diambil sebagian untuk persiapan memasuki usia pensiun dengan ketentuan:
1) Telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
2) Nilai yang dapat diklaim yaitu sebesar 30% untuk perumahan atau 10% untuk keperluan lainnya.

"Jadi asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengklaim sejumlah nilai persentase tersebut. Ini berlaku bagi peserta baik
yang masih bekerja atau yang mengalami PHK". Jelas Kemnaker dalam siaran pers resminya

Sisanya dapat diambil pada saat peserta memasuki usia pensiun (dalam hal ini ditentukan pada usia 56 tahun).

Selain karena memasuki usia pensiun, klaim JHT juga dapat dilakukan bila peserta meninggal dunia (yang diajukan oleh ahli warisnya) atau peserta mengalami cacat total tetap.

kemnaker mengumpamakan Bagaimana bila pekerja/buruh di PHK sebelum usia 56 tahun? Bila hal ini terjadi, terdapat skema pelindungan yang akan mengcover kondisi tersebut, yaitu adanya hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

"Jadi Pelindungan yang diberikan secara komprehensif baik untuk jangka pendek maupun panjang". Jelas kemenaker dalam siaran persnya

Selain itu pekerja/buruh juga akan mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dimana juga terdapat manfaat uang tunai dengan jumlah tertentu, kemudian mendapatkan akses informasi pasar kerja, dan juga pelatihan kerja. (HS/RED).

Share: