11 Sep 2025
WIB
Berita Pemerintahan

Serang,- Kabar gembira datang Dari Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Kota Serang, untuk masyarakat Kota Serang, Banten terkait dengan batas Waktu dan/atau diperpanjangnya kembali Bebas denda Pajak Daerah dan/atau bebas Administrasi di Wilayah Kota Serang. 

Program bebas denda pajak/bebas Administrasi akan mulai diberlakukan pada tanggal 8 September sampai 31 Desember 2025.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Bapenda, W. H. Pamungkas usai Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw 1447 Hijriyah dan sekaligus dirangkaikan Sunatan Masal tahun 2025, bertempat di halaman Puspemkot Serang, Rabu (10/9/2025).

"program bebas denda pajak yang paling banyak menyumbang itu PBB, yakni sebanyak 23.000.000 pengguna pajak yang sudah memanfaatkan. Atas analisa itu kami melanjutkan program itu (bebas denda pajak)," katanya

Ia juga menjelaskan di bulan Agustus warga Kota Serang telah memanfaatkan Program bebas denda pajak sebanyak 24.700 Warga dan Nominal yang dihasilkan mencapai 13 miliar untuk satu bulan itu.

"Yang biasanya kita mendapatkan 27-28 miliar dengan program ini ada peningkatan 13 miliar, sehingga menjadi 41 miliar," jelasnya 

Menurut, Ketua Satgas Peningkatan Pendapat Asli Daerah itu maksud dan tujuan diperpanjangnya kembali program bebas denda pajak adalah untuk membantu masyarakat meningkatkan daya beli dan pertumbuhan ekonomi, dan/atau meningkatkan kesejahteraan.

"Dengan digulirkannya kembali program ini mereka diberikan relaksasi dan/atau keringanan dalam membayar denda/sanski administrasi perpajakan," ungkap Hari

Ia juga menyampaikan animo masyarakat atas program ini sangat bagus dan antusias.

"buktinya hampir 24.000 pengguna panas memanfaatkan program itu, adapun untuk populasi terbanyak yang memanfaatkan program itu dari kecamatan cipocok jaya dan Kecamatan Serang," katanya

W. Hari Pamungkas menyampaikan rasa optimis akan pencapaian target program bebas denda pajak kedepannya. Ia pun berharap masyarakat Kota Serang dapat memanfaatkan Program tersebut.

"Ketika masyarakat bisa memanfaatkan itu, tentu berkolerasi terhadap optimalisasi PAD dan sisi perpajakan. Mudah-mudahan Masyarakat Kota Serang yang taat akan pajak bisa memanfaatkan program itu," harapnya. (HS/RED)

 

Penulis artikel : Benies Husaeni

Share: