KOTA SERANG,– Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Serang telah resmi berganti nama menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida). Penerapan nama baru tersebut terlihat jelas pada jadwal kegiatan lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang diperlihatkan pada hari ini, Rabu (21/1).
Â
Perubahan nama ini sejalan dengan regulasi baru yang berlaku secara nasional, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2023 tentang penyesuaian nomenklatur dan struktur organisasi lembaga perencanaan daerah.
Â
Adapun alasan perubahan adalah untuk merespons tantangan pembangunan yang semakin kompleks dengan memperluas cakupan tugas ke bidang riset dan inovasi, serta penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
Â
Sebelumnya, beberapa daerah di Indonesia juga telah melakukan perubahan nama serupa, antara lain Kota Pontianak (Januari 2025), Kota Tegal (29 Desember 2023 berdasarkan Perda Nomor 78 Tahun 2023), dan Kabupaten Kebumen (10 Juni 2025 sesuai Peraturan Bupati).
Secara umum, perubahan ini didasarkan pada peraturan daerah masing-masing yang mengacu pada arahan Kementerian Dalam Negeri untuk memperbarui struktur perangkat daerah. (HS/RED)
Â
Penulis artikel : Benies Husaeni
Keyword:
Bappeda Kota Serang,Bapperida,Pemkot Serang,Perencanaan Penbangunan
Share:
Tag
Categories
More News
PEMERINTAH KOTA SERANG