Pemprov Banten terus memperkuat langkah pencegahan korupsi dengan menerapkan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD MCSP) 2025 dari KPK.
Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Banten, EA Deni Hermawan, menegaskan bahwa komitmen pencegahan korupsi bukan hanya milik Gubernur dan Wakil Gubernur, tapi juga tanggung jawab kita semua. Setiap indikator harus dituntaskan, bukan sekadar di atas kertas, tetapi nyata dalam implementasi di lapangan.
Plt Inspektur Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina, menambahkan bahwa MCSP bukan hanya soal skor, melainkan tentang membangun budaya antikorupsi. Transparansi, akuntabilitas, dan integritas menjadi fondasi utama birokrasi yang bersih dan melayani.
Langkah ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik, menjaga APBD bebas intervensi, serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
Mari bersama membangun Banten yang bersih, berintegritas, dan sejahtera untuk semua.
Warga sedulur Banten, yuk ikut berperan! Awasi, laporkan, dan dukung birokrasi yang bersih. (FL/RED)
Keyword:
Share:
Tag
Categories
More News
PEMERINTAH KOTA SERANG