26 Oct 2024
WIB
Berita Pemerintahan
Mon, 21 Oct 2024 29 Views Operator

Serang,- Memastikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan Koperasi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Kota Serang bersama dengan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Serang, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Serang tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, dan Raperda Kota Serang tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, bertempat di Satu Tempat Cafe dan Resto, Kota Serang, Senin (21/10). 

Hadir pada rapat pembahasan tersebut, Ketua Banperda DPRD Kota Serang Edi Santoso beserta jajarannya, dan Kepala Dinas KopUKMperindag Kota Serang Wahyu Nurjamil beserta jajarannya. 

Ketua Banperda DPRD Kota Serang Edi Santoso menyampaikan bahwa, pembahasan ini akan dibahas lebih lanjut dikarenakan raperda ini untuk perlindungan dan Pemberdayaan UKM dan Koperasi. 

"Keputusan rapat tadi, nanti akan ada pembahasan selanjutnya karena ini menyangkut kemudahan, perlindungan termasuk juga pemberdayaan usaha mikro dan koperasi," Ucapnya. 

Edi Santoso juga menyampaikan, raperda ini selaras dengan pemikiran Banperda dan Pemerintah Kota Serang dikarenakan, raperda ini menyangkut kepentingan masyarakat. 

"Insya Allah kita bersepakat bahwa ini untuk melindungi masyarakat dan koperasi ini kan termasuk usaha mikro yang berarti masyarakat diberikan kemudahan, jangan sampai di tengah-tengah tantangan global kita harus berikan perlindungan," Lanjutnya. 

Selanjutnya, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Serang Wahyu Nurjamil menyampaikan, Raperda ini akan dibahas kembali dengan memfokuskan permasalahan-permasalahan. 

"Kita memulai kembali Perda Usaha Kecil Mikro dan juga Koperasi karena sudah beberapa tahun ini tidak jadi-jadi perdanya, dan kesimpulan akhirnya adalah akan dilakukan rapat kedua dibulan November setelah reses," Ucapnya. 

"Nanti akan mengerucut ke daftar inventarisir masalah yang memang itu diusulkan dari kami, termasuk kepada penyesuaian terhadap perundang-undangan atau muatan lokal dari Dinas KoperasiUMKMperindag," Lanjutnya. (ram/red)

Share: