26 Jun 2025
WIB
Berita Pemerintahan

 

Serang, -Rabu (19/05/2021) BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakrjaan/ BPJSTK) merupakan sebuah badan hukum yang disediakan untuk publik dengan tujuan memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu. Penyelenggaraan BPJSTK ini menggunakan mekanisme asuransi sosial.

Wali Kota Serang Syafrudin menyambut baik kedatangan Deputi direktur BPJS Banten yang sudah berkesempatan hadir beraudiensi. Hadir dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, wasis dewanto, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan trasmigrasi kota serang, Akhmad Benbela, Deputi direktur BPJS wilayah banten, Yasarudin dan Kepala Kantor cabang BPJS Serang, Didin Haryono. 

 Deputi direktur BPJS wilayah banten, Yasarudin, menyampaikan pada audensi pertemuan pertama ini sebagai Perkenalan perdana karena baru bertugas di Wilayah banten, kemudian menindaklanjuti kerjasama yang sudah dilaksanakan Selama ini terkait dengan Perlindungan bagi Ketenagakerjaan, ada beberapa peraturan yang sudah dikeluarkan wali kota serang, karena ada intruksi presiden no. 2 tahun 2021 yang baru ada beberapa poin yang harus di sesuaikan terutama terkait perlindungan bagi tenaga kerja non-ASN di Jajaran Pemkot serang. 

Deputi direktur BPJS wilayah banten, Yasarudin, Berharap semua tenaga kerja non-ASN di kota serang itu bisa segera di daftarkan ke dalam perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan, karena sesuai dengan intruksi presiden tenaga Kerja non-ASN itu tidak ada Perlindungan dan ketika Non-ASN Kota serang sudah di daftarkan ke dalam perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan secara otomatis pemerintah kota sudah memberikan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan. Jelasnya.  (HS/RED) 

 

Penulis Artikel                     : Benies Husaeni, M. Pd

Editor                                   : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH

 

 

Share: