17 Oct 2024
WIB
Berita Pemerintahan
Wed, 16 Oct 2024 116 Views Operator

SERANG,- Pemerintah Kota Serang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), memberitahukan beberapa aturan yang wajib untuk dipatuhi oleh seluruh peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) TA 2024.

Dalam informasi tersebut beberapa aturan baik dari cara berpakaian, tata tertib ujian, waktu, hingga sanksi terhadap pelanggar dalam tes SKD CPNS diberikan. 

Ketentuan-ketentuan yang perlu dipatuhi 

• Aturan Berpakaian 

Seluruh peserta SKD CPNS wajib dalam berpakaian rapih dan sopan dengan beberapa ketentuan sebagai berikut :

1. Baju atasan kemeja berkerah warna putih polos, tanpa corak dan bukan kaos;

2. Celana panjang/rok warna hitam polos bukan jeans;

3. Bagi yang berhijab menggunakan jilbab warna hitam polos tanpa aksesoris;

4. Bersepatu pantofel warna hitam/ Sepatu Flatshoes Warna Hitam /Sepatu Sneaker Warna Hitam (sandal/sepatu sandal tidak diperbolehkan).

• Aturan Waktu

Peserta wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan seleksi dimulai sesuai dengan sesi ujian masing-masing.

• Peserta disarankan untuk tidak membawa kendaraan pribadi.

• Pencetakan Kartu Peserta (cetak berwarna) melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id .

Ketentuan dalam membawa dokumen kelengkapan seleksi kompetensi dasar sebagai berikut :

• Kartu Tanda Peserta Ujian asli

• E-KTP asli / identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak warna dan ditunjukan kepada petugas pada saat registrasi.

Adapun tata tertib peserta SKD CPNS diruangan ujian : 

• Di ruangan ujian, peserta dilarang membawa

1. Buku - buku dan catatan lainnya,

2. Kalkulator, gawai /Handphone, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu,

3. Makanan dan minuman,

4. Senjata api/tajam atau sejenisnya.

• Selama pelaksanaan Seleksi peserta dilarang:

1. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung,

2. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizing panitia selama seleksi berlangsung,

3. Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia;

4. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;

5. Merokok dalam ruangan seleksi;

6. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun,

7. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

• Sanksi 

Ada aturan maka ada sanksi pula bagi pelanggar sanksi tersebut, berikut beberapa sanksi bagi para peserta SKD CPNS yang melanggar aturan-aturan yang berlaku ; 

1. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur. 

2. Peserta yang tidak membawa dokumen seleksi kompetensi dasar tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

3. Peserta yang melanggar ketentuan berpakaian sebagaimana yang dipersyaratkan tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan tentang bagaimana bersikap di dalam ruangan ujian akan dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

5. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada poin larangan tentang menyebarluaskan soal seleksi dan melakukan tindak kecurangan dala ujian akan dikenakan sanksi diskualifikasi.

Dalam pemberitahuan ini juga adanya informasi mengenai beberapa hal diluar dari aturan yang berlaku terkait tanggung jawab dari pelaksana juga peserta SKD CPNS sebagai berikut ; 

• Apabila ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dariPegawai Pemerintah Kota Serang atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah TINDAK PENIPUAN dan Pemerintah Kota Serang tidak bertanggung jawab atas perbuatan tersebut;

• Peserta dalam mengikuti seluruh tahapan seleksi CASN Pemerintah Kota Serang tidak dipungut biaya;

• Tim Pelaksana Seleksi CASN tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta;

• Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman, menjadi tanggung jawab peserta.

• Keputusan Tim Pelaksana Seleksi CASN Pemerintah Kota Serang Formasi Tahun 2024 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.

BKPSDM Kota Serang juga menganjurkan untuk setiap peserta wajib untuk mengikuti perkembangan informasi melalui:

• Website : https://bkpsdm.serangkota.go.id

• Media Sosial : Instagram dan Facebook @bkpsdmkotaserang

• Helpdesk Offline: Kantor BKPSDM Kota Serang Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Kota Serang.(HS&GA/RED)

 

Penulis artikel : Benies Husaeni, M.Pd & Gabriella Audina Berutu

Share: