26 Oct 2024
WIB
Berita Pemerintahan
Mon, 21 Oct 2024 27 Views Operator

Serang,- Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Serang bersama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Kota Serang bersama membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Serang tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, dan Raperda Kota Serang tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, bertempat di Satu Tempat Cafe dan Resto, Kota Serang, Senin (21/10). 

Kepala Dinas Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Serang Wahyu Nurjamil menyampaikan bahwa, inventarisir masalah tentang koperasi sudah terdata terutama tentang pengawasan koperasi yang ada saat ini. 

"Kita sudah ada beberapa daftar inventarisir masalah terutama terkait dengan pengawasan, kerena selama ini kami tidak memiliki kewenangan termasuk dalam pendaftaran koperasi harus ada rekomendasi dari Dinas Koperasi terhadap akte-akte yang dibuat oleh notaris," Ucapnya. 

Wahyu Nurjamil juga menjelaskan, pengawasan terhadap koperasi ini menghindari penyalahgunaan wewenang. 

"Jangan sampai kita tidak mengetahui, Tiba-tiba orang datang ke notaris bikin koperasi setelah itu ada penyalahgunaan fungsinya seperti menjadi bank keliling," Lanjutnya. 

Diakhir keterangannya, Wahyu Nurjamil menerangkan bahwa, DinkopUKMperindag dan Banperda DPRD Kota Serang memiliki visi yang sama. 

"Apa yang kami sampaikan tadi memiliki visi yang sama, bagaimana Perda ini tidak hanya sekedar dibuat tapi memang berkualitas dan mudah diaplikasikan," Akhirnya. (ram/red)

Share: