Gubernur Banten Andra Soni meninjau langsung pelaksanaan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang, sesuai Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025, di kawasan PT SMI, Bojonegara, Kabupaten Serang, Senin (3/11/2025).
Didampingi Kapolda Banten Irjen Hengki, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, Wali Kota Cilegon Robinsar, dan Wali Kota Serang Budi Rustandi, Andra memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan di lapangan.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk tanggapan pemerintah terhadap keluhan masyarakat terkait gangguan lalu lintas dan keselamatan di jalur tambang.
“Namun dalam praktiknya, masih ada pihak yang belum mematuhi pembatasan jam operasional. Saya minta semua pihak memperkuat koordinasi agar aturan ini efektif,” tegasnya.
Dalam Kepgub disebutkan, angkutan tambang hanya boleh beroperasi antara pukul 22.00–05.00 WIB.
Andra juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan pelaku usaha tambang untuk menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.
Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Hengki menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelanggaran dan aktivitas tambang ilegal.
“Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang melanggar, termasuk pengusaha besar, akan kami tindak,” ujarnya.
Peninjauan ini sekaligus menjadi bagian dari evaluasi dua minggu pelaksanaan aturan pembatasan operasional truk tambang untuk memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Warga sedulur Bamten, ketertiban jalan untuk keselamatan bersama. Pemerintah hadir menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kenyamanan warga. (FL/RED)
Keyword:
Share:
Tag
Categories
More News
PEMERINTAH KOTA SERANG