Serang,- Pasca konsultasi bersama Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai administrasi kewilayahan dan/atau penegasan kedudukan Ibu Kota Provinsi Banten.
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Asisten Daerah bidang Pemerintahan dan Kesra (ASDA I) Kota Serang Subagyo mengatakan, berdasarkan pasal 7 (tujuh) tentang pembentukan Provinsi Banten menyebutkan bahwa ibu Kota Provinsi Banten Berkedudukan di Serang.
Pemahaman di Serang ini, lanjut Subagyo masih terasa ambigu, karena berbarengan dengan adanya Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2012 yang menyebutkan perpindahan ibu Kota Kabupaten Serang yang awalnya berada di Kota Serang, sekarang menjadi di wilayah kecamatan Ciruas.
"Atas 2 (dua) dasar tersebut, Wali Kota Serang bersama sekda provinsi Banten mengkonsumsi kembali ibu Kota Provinsi apakah di Kabupaten atau di Kota Serang," kata Subagyo
Adapun tahap selanjutnya, kata Subagyo Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan kelengkapan administrasi dengan berkirim surat Kepada Provinsi Banten dan DPRD Provinsi tentang kedudukan ibu Kota Provinsi Banten.
"Baru nanti setelah ada rekomendasi dari DPRD Provinsi Banten pak gubernur berkirim surat ke Kemendagri untuk mengajukan peraturan pemerintah tentang kedudukan ibu Kota Provinsi Banten dari kabupaten ke Kota Serang," ucap Subagyo
Respon dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini diwakili oleh Dirjen Bina administrasi wilayah Kemendagri sangat support.
"Mereka merespon baik. Kemendagri memerintahkan segera untuk menempuh tahap-tahap yang dilakukan. Intinya Mereka siap untuk menindaklanjutinya," ujar Subagyo. (HS/RED)