05 Aug 2025
WIB
Berita Pemerintahan

KOTA SERANG,- Walikota Serang Budi Rustandi mengimbau kepada para pembeli untuk masuk kedalam Pasar Induk Rau (PIR) saat berbelanja. 

Dengan begitu, menurut Budi, masyarakat telah ikut mendukung program Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam menata Kota Serang agar menjadi lebih rapih, sekaligus menghindari kembali bermunculannya lapak pedagang diluar PIR yang bukan peruntukannya, seperti diatas trotoar dan badan jalan.

"Bantu ketertiban dengan dengan membeli ketempat-tempat yang sudah ditentukan, " kata Budi.

Sekedar informasi, Pemkot Serang baru-baru ini telah menertibkan ratusan pedagang mulai dari Blok M hingga terminal Cangkring diluar PIR. 

Pedagang yang ditertibkan itu karena dianggap telah mendirikan lapak berjualan yang bukan peruntukannya, mulai dari trotoar, badan jalan hingga saluran drainase.

Atas penertiban yang dilakukan Pemkot Serang tersebut, tidak sedikit warga yang menghawatirkan PKL akan kembali keluar pasar, sama seperti yang sebelumnya pernah dilakukan Pemkot Serang, pedagang kembali berjualan diluar pasar pasca ditertibkan.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, sambung Budi, pihaknya mengajak kepada masyarakat Kota Seranf untuk saling mengingatkan. 

"Tugas besar kita sebagai warga Kota Serang adalah mengedukasi saudara-saudara kita yang susah untuk faham, " tutup Budi

Sementara itu, Ketua Satgas Pecepatan Pembangunan dan investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil menepis anggapan jika berbelanja diluar dinilai akan lebih memudahkan pembeli, selain bebas dari biaya parkir. 

"Yang kaya gini yang gak kasian sama pedagang yang udah nurut pemerintah bertahun-tahun, tetap jaga amanah bertempat didalam. Pemikiran seperti ini yang membiarkan irigasi jadi gak jalan karena ketutup sampah pedagang diluar dan membiarkan banjir wilayah Rau dan sekitarnya. Terus kapan Serang mau baik,  mau bagus,  mau tertib kalau masih ada yang suka jalan pintas dan gak sadar merugikan orang banyak. Salam akal sehat, " katanya. 

Selain itu Wahyu menambahkan, biaya parkir yang dikeluarkan oleh pengendara saat masuk kedalan PIR adalah bagian dari PAD Kota Serang yang nantinya berguna bagi pembangunna Kota Serang. Berbeda dengan biaya parkir liar yang tidak masuk kedalam Kas Daerah (Kasda) kota Serang. 

"Parkir itu masuk pendapatan asli daerah, untuk apa? untuk membangun. Yang gak boleh adalah parkir liar. Kalau masalah enak gak enak setiap orang sudah ada jalannya masing-masing", tutup Wahyu. (DK/RED)

Share: