08 Sep 2025
WIB
Berita Pemerintahan

Serang,- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang secara resmi melantik kepengurusan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) masa bakti 2025-2030, melalui Keputusan Wali Kota Serang nomor 199 tahun 2025 tentang pembentukan pengurus forum kerukunan umat beragama Kota Serang periode 2025-2030, bertempat di Ruang Aula Lt.1 Setda Kota Serang, Senin (4/8/2025).

Dalam keputusan tersebut, Wali Kota Serang memutuskan dan menetapkan pengurus pada diktum kesatu untuk melaksanakan tugas melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat dan menampung aspirasi organisasi masyarakat keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan wali Kota Serang.

selain itu, tugas FKUB juga menyalurkan aspirasi organisasi masyarakat keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan Wali Kota Serang  dan melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama. 

"serta pemberdayaan masyarakat, pemberian rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah," isi surat keputusan Wali Kota Serang Nomor 199 tahun 2025.

Adapun Susunan Kepengurusan FKUB Kota Serang pada periode 2025-2030 ini terdiri:

- Wali Kota Serang sebagai Pembina dan

- Wakil Wali Kota Serang sebagai pengarah. 

- Pengurus FKUB ini diketuai oleh H. Matin Syarkowi

- Wakil Ketua I Kyai Achmad Moenif 

- Wakil Ketua II Ustadz Saudi Muin 

- Wakil Ketua III, Drs. H. Hamsin, M.Si

- sekretaris H. Ucu Syuhada 

- Wakil Sekretaris M. Faiz Arachman,S.Pd.I - - - Bendahara Drs. H. Dada Fathoni 

- Wakil Bendahara Ustadz Suhud, S.HI.

Sementara itu, anggota pengurus terdiri dari ΚΗ. Μ. Khaeroni, NS; Salim Rosyadi, M.Ag; Manar Mas; KH.Hisni; Ustadz Sudirman; Penatua Listen F. Sitorus; Ir. Subagiya; Tedy Sugianto; Thomas Budi Haryanto; Dr. Sugeng Setyadi, SE., M.Si; Yoma Hatima, M.Pd; Ustadz Indra Irawan, S.HI; H. Yadi Sufiyadi, M.Si; Dede Hifzhi Muzakky, S.HI; Drs. H. Jazuli Mukri, M.Pd; Ustadz Abdullah; Ika Mulyaningsih, SH.

Dengan ditetapkannya Keputusan Wali Kota ini, maka Keputusan nomor 226/ KS.105-HUK/2021 tentang pembentukan pengurus forum kerukunan umat beragama Kota Serang periode 2021-2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (HS&AMBA/RED)

 

Penulis artikel : Benies Husaeni & Azahra Magdataura Bani Agung.

Share: