KOTA SERANG,- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur pemberlakuan parkir gratis bagi pengemudi ojek online (ojol) di sejumlah fasilitas publik seperti mal, rumah sakit, hotel dan pusat layanan masyarakat.
Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, kebijakan ini muncul setelah menerima aspirasi dari komunitas ojol yang menyampaikan keluhan soal tingginya biaya parkir saat mereka melakukan pengantaran pesanan ke lokasi tertentu.
“Tim ojol sudah audiensi dan menyampaikan aspirasi mereka. Kita dari daerah akan menindaklanjuti dengan membuat Perwal," katanya.
"Hal itu agar ketika mereka mengantarkan makanan ke mall, rumah sakit, atau tempat umum lainnya, tidak dibebani biaya parkir,” ujar Budi Rustandi, Selasa 14 Oktober 2025.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan dan efisiensi kerja pengemudi ojol, terutama di tengah meningkatnya biaya operasional harian.
“Kasihan juga kalau setiap kali antar pesanan harus bayar parkir. Jadi kita bantu lewat regulasi,” tambahnya.
Budi menjelaskan, rancangan Perwal tersebut saat ini sedang dibahas bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Bagian Hukum Setda Kota Serang.
Ia menargetkan, draft awal akan rampung dalam waktu sekitar satu minggu sebelum disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait, termasuk pengelola mall dan rumah sakit.
“Sekarang tinggal nunggu usulan dari Dishub, mungkin seminggu lagi sudah jalan. Setelah itu kita sosialisasikan ke seluruh stakeholder yang terkait,” jelasnya.
Selain kebijakan parkir gratis untuk ojol, Pemkot Serang juga tengah menyiapkan aturan transportasi roda dua dan umum setiap hari Senin untuk mengurai kemacetan dan meningkatkan penggunaan transportasi publik.
“Kita juga sedang siapkan aturan untuk transportasi roda dua dan umum setiap hari Senin. Tujuannya agar lalu lintas lebih lancar dan transportasi umum lebih berdaya,” kata Budi.
Ia menegaskan, program ini juga akan diterapkan untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Serang agar menjadi contoh dalam mendukung transportasi ramah lingkungan dan kebijakan efisiensi mobilitas perkotaan.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Serang berharap dapat menciptakan kota yang lebih inklusif bagi pekerja transportasi daring, sekaligus memberikan stimulus ekonomi lokal di tengah dinamika biaya hidup yang terus meningkat.
Kebijakan ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemkot Serang dalam menghadirkan kebijakan yang pro-rakyat, sekaligus meringankan beban pengeluaran para pengemudi ojol yang sehari-hari mencari nafkah di jalanan.
Sementara itu, Perwakilan asosiasi Ojek Online (Ojol) Serang Bersatu, solehun mengungkapkan terdapat 6 (enam) poin utama yang ingin disampaikan terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam hal ini Wali Kota Serang, Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia.
Pertama Ojol Serang Bersatu menyampaikan aspirasi terkait dengan Pemerintah Kota memberikan Rekomendasi melalui peraturan Wali Kota (Perwal) tentang bebas biaya parkir (free) untuk seluruh Ojol di Kota Serang.
Kedua, lanjut solehun menindaklanjuti jaminan sosial dari pemerintah untuk seluruh Ojol, baik KIP, KIS, PKH, PIP, untuk Keluraga Ojol. Ketiganya, menurut solehun yang terpenting, yaitu pemberlakuan pengguna transportasi umum dan online untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kota Serang, minimal 2 kali setiap 1 bulan.
"Ya seperti di Jakarta, Hari kerja bebeas kendaraan pribadi. Jadi para ASN bisa mengakses Ojol dan angkutan umum lainnya. Untuk harinya terserah disepakati," ucapnya
Selanjutnya, keempat kata dia pembentukan badan pengawas dan pengawasnya untuk transportasi di wilayah Kota Serang. Lalu, yang kelimanya pemberdayaan terhadap Ojek Online (Ojol) dari pemerintah Kota Serang.
"Terakhir yang juga tidak kalah penting nya adalah meminta Kesediaan Pak Wali Kota untuk menjadi dewan penasehat Ojol Serang Bersatu," pungkasnya.(HS/RED)
Keyword:
Share:
Tag
Categories
More News
PEMERINTAH KOTA SERANG