19 Dec 2025
WIB
Berita Pemerintahan

Serang,- Jum'at (26/02/2021). Wali Kota Serang menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I, sebanyak 121 pegawai dengan formasi 117 profesi Guru atau Tenaga Pendidikan dan 4 Penyuluh Pertanian bertempat di Aula Sekretariat Daerah Kota Serang, Ksb Kota Serang. 

Ridwan salah satu penerima SK PPPK merupakan guru honorer Sekolah Dasar di Kota Serang yang berbatasan dengan Kabupaten Serang, Ridwan sudah 17 tahun menjalani profesi guru honorer merasa sangat bahagia dengan menerima SK PPPK ini. 

"Perasaan saya alhamdulillah sangat senang, karena selama ini kan kita hampir 2 tahun dari februari 2019 jadi ya alhamdulillah baru dapet SK sekarang," Tutur Ridwan saat wawancara dengan awak media di halaman Puspemkot Serang. 

"Saya jadi honorer kurang lebih 17 tahun mulai dari bujangan hingga memiliki anak 3, saya honorer di SD Pasir Huni dekat perbatasan Kabupaten Serang dengan Kota Serang, dulu saya untuk gaji honorer bertahap dari saya mengabdi tanpa gaji setelah ada BOS (Bantuan Oprasional Sekolah) jadi 200.000," Tambah Ridwan. 

Ridwan juga akan mengikuti segala peraturan Pemerintah jika suatu saat PPPK sudah tidak memakai perjanjian kerja lagi ataupun tetap menggunakan perjanjian kerja, pada saat ini Ridwan sangat bersyukur. (TY/RED).

 

Foto Istimewa    : Protokol Kota Serang

Pembuat Artikel : Try Yudhistira, S. Kom

Editor                 : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH

 

 

Keyword:

Share: