KOTA SERANG – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang membuka layanan reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu warga yang sebelumnya dinonaktifkan dari program jaminan kesehatan karena dianggap sudah mampu, namun kondisi riilnya masih membutuhkan dukungan pemerintah.
Kepala Dinas Sosial Kota Serang, M. Ibra Gholibi, menjelaskan bahwa pihaknya memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan. Langkah ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam memastikan akses layanan kesehatan tetap dapat dirasakan oleh warga yang berhak.
Menurut Ibra, proses reaktivasi ini dapat dilakukan oleh masyarakat dengan melengkapi sejumlah persyaratan administratif. Hal ini penting untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh warga yang membutuhkan.
“Reaktivasi bisa diajukan melalui Dinsos Kota Serang untuk selanjutnya kami ajukan ke pusat agar kepesertaannya bisa diaktifkan kembali,” ujar Ibra.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga antara lain membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), serta Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Puskesmas atau Rumah Sakit. Seluruh dokumen tersebut menjadi dasar verifikasi sebelum diajukan.
Ibra menegaskan bahwa warga yang merasa masih layak menerima bantuan diminta untuk segera mengajukan reaktivasi. Pasalnya, pemerintah memberikan batas waktu yang cukup terbatas untuk proses tersebut.
Ia menjelaskan, Kota Serang hanya diberikan tenggat waktu selama tiga bulan untuk mengajukan kembali kepesertaan warga yang sebelumnya dinonaktifkan. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak diajukan, maka kuota kepesertaan akan dialihkan kepada warga lain yang dinilai lebih membutuhkan.
“Pengajuan harus dilakukan secepatnya, karena ada batas waktu. Jika terlewat, maka kepesertaan tersebut akan digantikan oleh warga lain,” jelasnya.
Dengan dibukanya layanan reaktivasi ini, Dinsos Kota Serang berharap masyarakat kurang mampu dapat kembali memperoleh akses layanan kesehatan secara layak melalui BPJS Kesehatan. Pemerintah juga terus mendorong agar data penerima bantuan sosial semakin akurat dan tepat sasaran, sehingga tidak ada lagi warga yang berhak namun justru tidak tercover dalam program jaminan kesehatan nasional. (DK/RED)
Keyword:
kota serang,pemkot serang
Share:
Tag
Categories
More News
PEMERINTAH KOTA SERANG