KOTA SERANG,- Walikota Serang Budi Rustandi menegaskan, Pemkot Serang akan membebaskan biaya sewa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) asal warga dari Kampung Sukadana 1, dari sebelumnya satu tahun menjadi dua tahun.
Demikian hal itu dikatakan Budi Rustandi saat mengunjungi warga Kampung Sukadana 1 yang direlokasi ke Rusunawa Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Selasa (22/7/2025).
"Malah saya tambahin setahun lagi, jadi dua tahun, " kata Budi Rustandi.
Menanggapi perpanjangan bebas biaya sewa Rusunawa selama dua tahun tersebut, Kepala UPT Rusunawa Kota Serang Zedi Bachmi mengaku akan segera menyusun draf Keputusan Wikota (Kepwal) Serang agar bisa segera ditandatangani Walikota Serang.
"Secepatnya kita akan susun drafnya, agar bisa segera ditandatangani pak Walikota, " kata Zedi.
Sebelumnya, Budi Rustandi menerbitkan Kepwal nomor 167 Tahun 2025 tentang pembebasan sewa/retribusi Rusunawa Margaluyu dan Kaujon bagi warga terdampak normalisasi sungai pembuangan Cibanten selama satu tahun
Hal itu disambut antusias oleh warga yang saat ini mulai menempati Rusunawa karena mendapat keringan sewa dari pemerintah.
Kabag Hukum Setda Kota Serang Tb Arif Teguh Prihadi masih menunggu draf usulan Kepwal rencana pembebasan biaya sewa Rusunawa, dari usulan OPD yang membidanginya.
Setelah jadi drafnya, sambung Teguh, pihaknya akan melanjutkan ketahap evaluasi sebelum draf Kepwal yang diajukan bisa ditandatangani Walikota Serang.
"Bagian hukum menunggu usulan dari OPD, untuk dievaluasi sebelum nantinya ditandatangani Walikota," pungkas Tegus.(DK/RED)